infosatu.co
AdvetorialDiskominfo Kukar

Desember Mendatang Pemkab Kukar Bakal Tetapkan UMK Tahun 2023

Kukar, Infosatu.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berencana menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) di Kabupaten Kukar.

Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kukar Akhmad Taufik Hidayat mengatakan, rencana penetapan UMK tersebut seiring dengan rencana pemerintah pusat akan menaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota yang akan ditetapkan pada Desember 2022 mendatang.

“Saat ini kita sedang melakukan koordinasi internal dengan Forkopimda, Dewan Pengupahan, perwakilan komunitas buruh dan Disnaker,” tutur Akhmad kepada MSI Group, Jumat (18/11/2022).

Akhmad menjelaskan, penetapan kenaikan UMK didahului dengan pemetaan dan perumusan yang mengacu kepada regulasi yang telah ditetapkan. Rumusan penetapan pengupahan itu menggunakan komponen pertumbuhan ekonomi atau inflasi, tingkat penyerapan tenaga kerja, masa kerja ataupun komponen terkait lainnya.

Selanjutnya kata Akhmad, Dewan Pengupahan akan melakukan perhitungan penyesuaian UMK untuk ditetapkan.

“Nanti Disnaker akan menginisiasi dan melakukan pemetaan dan perumusan pengupahan karena teknisnya ada di Disnaker,” ujarnya.

Kendati telah direncanakan perumusan kenaikan UMK, Akhmad mengaku belum dapat memastikan besaran UMK tahun 2023.

Diketahui, pada tahun 2002, Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Kukar menetapkan Upah UMK sebesar Rp 3.199.654.

Related posts

Bupati Aulia Ajak Jurnalis Tak Hanya Penyampai Kabar, Tapi Juga Mitra Berpikir

Adi Rizki Ramadhan

Aulia-Rendi Fokus Layanan Kesehatan dan Infrastruktur Sejak Hari Pertama

Adi Rizki Ramadhan

Pemkab PPU Studi Tiru Mall Pelayanan Publik ke Kutai Kartanegara

Martinus

Leave a Comment

You cannot copy content of this page