
Kukar, Infosatu.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berencana menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) di Kabupaten Kukar.
Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kukar Akhmad Taufik Hidayat mengatakan, rencana penetapan UMK tersebut seiring dengan rencana pemerintah pusat akan menaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota yang akan ditetapkan pada Desember 2022 mendatang.
“Saat ini kita sedang melakukan koordinasi internal dengan Forkopimda, Dewan Pengupahan, perwakilan komunitas buruh dan Disnaker,” tutur Akhmad kepada MSI Group, Jumat (18/11/2022).
Akhmad menjelaskan, penetapan kenaikan UMK didahului dengan pemetaan dan perumusan yang mengacu kepada regulasi yang telah ditetapkan. Rumusan penetapan pengupahan itu menggunakan komponen pertumbuhan ekonomi atau inflasi, tingkat penyerapan tenaga kerja, masa kerja ataupun komponen terkait lainnya.
Selanjutnya kata Akhmad, Dewan Pengupahan akan melakukan perhitungan penyesuaian UMK untuk ditetapkan.
“Nanti Disnaker akan menginisiasi dan melakukan pemetaan dan perumusan pengupahan karena teknisnya ada di Disnaker,” ujarnya.
Kendati telah direncanakan perumusan kenaikan UMK, Akhmad mengaku belum dapat memastikan besaran UMK tahun 2023.
Diketahui, pada tahun 2002, Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Kukar menetapkan Upah UMK sebesar Rp 3.199.654.