infosatu.co
DPRD Samarinda

Laila Tanggapi Soal UU Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

Samarinda, infosatu.co – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda Laila Fatihah berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dapat menyesuaikan diri dengan terbitnya Undang-Undang (UU)Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah

Pasalnya UU tersebut merupakan suatu situasi dan kondisi yang memerlukan pemahaman baru terhadap paradigma hukum di bidang pengelolaan keuangan.

“Pemkot perlu menyiapkan regulasi atau Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi yang mengacu pada UU itu, termasuk juga sektor parkir hanya diterapkan boleh maksimal dipungut pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 10 persen saja,” ungkapnya, Kamis (10/11/2022).

Kata dia, pihaknya akan mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) agar dapat menyesuaikan antara retribusi dan pajak daerah. Akan tetapi yang menjadi pertanyaan, ketika menjadi 10 persen apakah 20 persen sisanya tidak masuk ke kantong oknum.

“Selama ini masyarakat Indonesia mengetahui PAD yang dipungut pemerintah daerah itu sebesar 30 persen. Tetapi saat ini kita terapkan perda terbaru yang menjadi 10 persen, terus yakin 20 persen tidak masuk ke kantong oknum,” ucapnya pada awak media.

Laila pun berharap agar masyarakat Indonesia tidak kaget ketika hadirnya sosialisasi UU nomor 1 tahun 2022 tersebut.

“Kami berusaha bagaimana agar tidak kecolongan, tetapi dari UU itu hanya mewajibkan memungut 10 persen saja. Jadi jangan heran ketika hearing bersama Bapenda adanya perubahan terhadap retribusi daerah,” tutupnya.

Related posts

Proses Sertifikat Berbulan Jadi Bertahun, DPRD Samarinda Pertanyakan Kinerja BPN

Firda

Hindari Persoalan Baru, DPRD Samarinda Siap Tinjau Langsung Lahan Giri Indah

Firda

Potensi Zakat ASN Samarinda Tembus Rp50 Miliar, Kini Terkumpul Baru Separuh

Andika

You cannot copy content of this page