
Samarinda, infosatu.co – Sebanyak 2.113 botol minuman keras dengan berbagai merk dimusnahkan Pemeritah Kota (Pemkot) Samarinda di lapangan parkir Balai Kota, Kamis (28/10/2022).
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Ahmat Sopian Noor, menilai sudah menjadi kewajiban aparat pemerintah untuk memusnahkan barang yang memang melanggar hukum.
Pasalnya, persoalan minuman beralkohol sudah memiliki aturan baik dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim maupun daerah, yang mana jika ditemukan kadar presentasi alkoholnya melebih batas yang ditentukan maka wajib untuk diamankan.
“Kalau miras kan sudah jelas ada aturannya, menjual miras tidak sesuai dengan takaran ukuran kadar presentasinya. Ya memang sudah kewajiban mereka (pihak keamanan) untuk mengamankan,” ungkapnya saat ditemui di Sekretariat DPRD Samarinda, Kamis (27/10/2022).
Menurutnya lebih baik dilakukan penjualan miras di tempat-tempat resmi yang memang diperbolehkan untuk diperjual belikan.
“Jadi lebih baik mereka menjual di tempat resmi yang sudah dikhususkan,” tuturnya.
Politikus Golkar itu berharap, agar masyarakat peka dan menumbuhkan kesadaran diri bagiamana untuk tidak mengikuti dampak arus globalisasi terhadap budaya minum beralkohol, guna untuk menjaga kemajuan generasi muda.
“Berharap generasi muda Kaltim harus menghindari untuk tidak mengkonsumsi minuman beralkohol.. Jangan sampai terpengaruh budaya luar, seperti minuman keras dan lain sebagainya,” pungkasnya.