infosatu.co
DPRD Samarinda

Guru Honorer di Sekolah Negeri Mendapat Insentif

Samarinda,infosatu.co– Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti, mengatakan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) adalah sama, dan hanya diberikan kepada guru yang belum sertifikasi, baik swasta maupun yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).

“Untuk guru swasta hanya diberikan kepada yang kurang mampu, tidak untuk guru sekolah swasta favorit, walaupun guru swasta yang mampu ini sudah dibayarkan enam bulan, ya tidak papa, tapi anggaran perubahan tidak dapat lagi,” kata Sri Puji Astuti, Senin (26/9/2022).

Hal tersebut berdasarkan kesimpulan hasil dari kunjungan Pemerintah Kota Samarinda ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agama (Kemenag) beberapa waktu lalu.

“Insentifnya masih Rp 700 ribu, untuk teknisnya ada di Dinas Pendidikan Kota Samarinda.” katanya.

Ia menegaskan untuk seluruh guru honorer di sekolah negeri tetap mendapatkan insentif, jadi yang tidak mendapatkan insentif adalah guru yang telah sertifikasi, guru sekolah swasta unggulan, dan guru di bawah Kemenag karena double costing.

Adapun pemberian insentif bagi guru honorer saat ini menjadi kewajiban Pemerintah Kota Samarinda berdasarkan Perwali Nomor 8 tahun 2022.

“Walapun di perubahan APBD 2022, insentif guru sekolah swasta mampu tidak diberikan akan tetapi bisa diusahakan mereka dapat pada anggaran APBD tahun 2023 dalam bentuk dana hibah.”tandasnya.

Related posts

DPRD Samarinda-PPU Bahas Regulasi Retail Modern, Komitmen Lindungi Pedagang Lokal

Emmy Haryanti

Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Nazwa, DPRD Tegaskan Pentingnya Perlindungan Anak

Emmy Haryanti

Komisi IV Nilai Positif Dinkes Samarinda, Soroti Peningkatan Layanan Puskesmas

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page