
Samarinda, infosatu.co – Diduga melakukan penyerobotan lahan milik salah satu warga di Dusun Harapan Jaya RT 17 Desa Sanggulan Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara. Komisi l DPRD Kaltim mengundang PT Bukit Menjangan Lestari(BML) dan pemilik lahan Mustaking, di DPRD Kaltim Gedung D, Senin (26/9/2022).
Ketua Komisi l DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan sebelum mediasi oleh pihaknya, antara pemilik lahan dengan PT Bukit Menjangan Lestari sudah mediasi di desa, akan tetapi tidak menemui titik terang. Sehingga mendatangi Komisi l DPRD Kaltim.
Kata Baharuddin, hasil dari mediasi tersebut ditemukan titik terang yakni adanya kompensasi yang akan diterima oleh pemilik lahan (Mustaking) sebesar Rp40 juta dengan luas lahan yang digusur kurang lebih 1000 perkan dari yang di klaim 1,4 hektar oleh Mustaking.
Meskipun Mustaking menginginkan agar lahan yang sudah digusur tersebut untuk dibebaskan dengan permintaan harga Rp200 juta per hektar. Namun keinginan tersebut tidak dapat disanggupi oleh PT BML.
“Alhamdulillah ini sudah bersepakat. Jadi lahan yang terdampak dari penggusuran yang 1000 perkan. Tadi Mustaking minta supaya dibebaskan dengan nilai Rp200 juta perhektar, tapi perusahaan tidak menyanggupi,” terangnya.
Sehingga skema dari lahan yang terdampak akibat dari penggusuran sekitar 1000 lebih perkan itu diberikan kompensasi senilai Rp40 juta.
“Yang pasti itu keputusannya sudah disepakati kedua belah pihak dapat kompensasi, tapi bukan pembebasan lahan. hanya kompensasi dari dampak gusuran,” pungkas Politikus Partai Amanat Nasional itu.