infosatu.co
DPRD Samarinda

Komisi I Minta Pemkot Serahkan Bukti Pengeluaran 10 Hektare Lahan Palaran

Samarinda,infosatu.co- Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk segera menyerahkan bukti pengeluaran kas daerah ke Komisi I terkait permasalahan lahan 10 hektare di Palaran.

“Kalau menurut Pemkot 10 hektare yang dibebaskan uang Rp1 miliar itu diterima atas nama Edy Panjowo, tetapi luas tanah kepemilikan pak Edy dengan istrinya itu bukan 10 hektare, kurang lebih hanya sekitar 6 hektare,” kata Joha di Samarinda, Rabu (7/9/2022).

Artinya, ada tanah di luar daripada itu merupakan milik warga. Untuk itu, pihaknya akan memeriksa pengeluaran kas daerah, termasuk siapa yang menerima.

Joha menjelaskan, permasalahan lahan tersebut ialah masyarakat yang bermukim di sana ingin meningkatkan lahannya menjadi sertifikat namun tidak disetujui oleh BPN Kota Samarinda karena dianggap bahwa tanah tersebut sudah disertifikatkan oleh orang lain.

“Kami sudah meninjau ke sana tapi belum ditindaklanjuti karena yang hadir hanya warga yang menguasai, pemilik sertifikatnya tidak ada. Kita sepakat pak RT nya yang akan mencarikan kepemilikan sertifikat itu siapa,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, sementara pihaknya masih menunggu penyerahan bukti oleh Pemkot Samarinda karena belum ada sama sekali penyerahan berkas oleh Pemkot, sedangkan masyarakat sudah menyampaikan berkas-berkasnya.

“Makanya kita nanti kroscek lagi. Memang kalau yang disampaikan masyarakat itu masih sebatas surat tingkat kelurahan. Nah kita mau melihat bukti dari Pemkot, data apa yang dimiliki pak Edy itu sebagai dasar untuk dibayar, apakah PPAT atau kelurahan,” jelasnya.

Selain itu, permasalahan lahan lainnya di Palaran ialah berkaitan dengan kepemilikan tanah yang digarap oleh salah satu perusahaan tambang.

“Kemarin saya sudah dapat informasi dari pelapor bahwa itu sudah dilakukan pengukuran. Ya kami tinggal menunggu hasilnya, baru saya panggil kembali antara perusahaan dengan masyarakat untuk mencocokkan petanya,” jelasnya.

Ia menyebutkan, apabila peta atas nama masyarakat itu sama dengan peta yang ada di perusahaan, maka perusahaan harus mengakui bahwa lahan tersebut adalah milik masyarakat.

“Kalau itu sudah ada berarti tinggal masyarakat dengan perusahaan. Apakah masyarakat itu mengizinkan untuk ditambang dengan catatan dibayar atau kah tidak, urusannya mereka,” pungkasnya.

Related posts

Relokasi TBBM Samarinda Tahap Lelang, DPRD Desak Pertamina Patra Niaga Beri Kepastian

Emmy Haryanti

Dishub dan DPRD Sepakat, Jalan Ir Sutami Harus Lewat Penataan Tata Ruang

Emmy Haryanti

Pembangunan Insinerator Capai 80 Persen, 1 Lokasi Tertunda Masalah Lahan

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page