Samarinda, infosatu.co – Rancangan Undang-Undang (RUU) kesejahteraan ibu dan anak (KIA) memberikan kelonggaran terhadap suami dan istri ketika sedang melahirkan dan keguguran.
Hal ini sangat membantu dan memberikan kesempatan bagi suami untuk menemani istrinya pasca melahirkan ataupun keguguran.
Dalam RUU KIA pasal 6 ayat 1 yang berbunyi, “suami dapat mendampingi istri selama melahirkan atau keguguran,”dilansir dari Kompas.co.
RUU KIA pasal 6 ayat 1 suami berhak mendapatkan kesempatan cuti untuk menemani istri selama 40 hari, sedangkan ketika istri keguguran hanya diberikan cuti selama 7 hari.
Sementara itu, untuk seorang ibu rumah tangga yang sedang bekerja mendapatkan waktu istirahat paling sedikit 6 bulan sehabis melahirkan, adapun jika mengalami keguguran juga berhak mendapatkan waktu cuti selama setengah bulan sesuai dengan surat keterangan dokter, hal ini dilansir dari pasal 4 ayat 2 RUU KIA.
RUU KIA ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul, sesuai kesepakan DPR RI Puan Maharani dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) pada 9 Juni 2022 lalu.
“RUU KIA yang masuk dalam daftar program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2022 bakal menjadi suatu yang kita harapkan agar bisa menyelesaikan RUU KIA untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” tuturnya Puan beberapa hari yang lalu.
Namun RUU KIA masih menjadi pertimbangan untuk dibahas lebih lanjut menjadi UU bersama pemerintah, serta akan di bawa dalam sidang paripurna DPR RI.