infosatu.co
NASIONAL

Usung Isu Kerusakan Hutan, Massa GMB Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Sulsel

Makassar, infosatu.co – Gerakan Mahasiswa Bersatu Sulawesi Selatan (GMB Sulsel) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Kehutanan (Dishut) dan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (18/4/2022).

Aksi tersebut terkait adanya MoU antara Gubernur Sulsel dan Bupati Sinjai soal pengelolaan hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang diduga berdampak pada kerusakan hutan karena tidak sesuai prosedur.

Beberapa poin tuntutan yang mereka usung adalah wujudkan fungsi hutan sebagai pelindung dan penyangga kehidupan, cabut MoU antara Gubernur Sulsel dan Bupati Sinjai, hentikan pembabatan hutan di kabupaten Sinjai, terapkan SOP dalam penyeadapan dan terakhir mendesak Gubernur, Kadishut, Ka UPTD unit XV Jeneberang II menghentikan mitra dengan Koperasi Manipi.

“Dalam SOP dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, penyadapan getah pinus dengan sistem koakan berada 20 cm dari permukaan tanah. Sementara yang terjadi di lapangan hanya setinggi 5 cm dari tanah, sehingga pohon berpotensi mudah tumbang ketika datang badai,” papar pimpinan aksi Isranto Buyung.

Buyung mengatakan, berdasarkan hasil investigasi pihaknya koakan tersebut masih terbilang baru sehingga dapat dipastikan ada pelanggaran SOP.

“Memang ada beberapa koakan lama, tapi kami bisa membedakan yang lama dan baru,” paparnya.

Sehingga menurutnya diduga terjadi pelanggaran SOP dalam penyadapan hutan pinus akibat lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh seluruh stakeholder dalam hal ini Koperasi Manipi, UPTD Unit XV Jeneberang II dan Dinas Kehutanan serta Gubernur Sulsel.

Selain itu menurutnya, adanya pembabatan hutan yang masuk dalam wilayah MoU ini diduga melanggar peraturan, karena akan berdampak pada banjir bandang dan longsor.

Buyung juga mendesak dipertemukan dengan stakeholder untuk adu data terkait MoU tersebut.

“Kami duga adanya 14,5% yang masuk dalam kantong lingkup pejabat daerah dan 35,5% yang belum jelas kemana peruntukannya dari hasil penjualan getah pinus,” paparnya.

Sekretaris Dinas Kehutanan Ir Faisal MSi yang menemui massa mengatakan, koakan yang dipersoalkan merupakan koakan lama sebelum SOP KLHK diterbitkan.

“SOP dari KLHK keluar pada tahun 2020, sedangkan penyadapan hutan pinus sudah lama dilakukan,” papar Faisal.

Terkait penjualan getah pinus yang dilakukan masyarakat ke Koperasi Manipi, menurutnya baru tahun ini karena baru ada hasilnya.

“Dan berkaitan dengan pembabatan hutan, itu dilakukan oleh masyarakat adat. Kami sudah melaporkannya ke penegak hukum, namun sampai saat ini belum ada hasil,” ujar Faisal.

Faisal pun menyepakati keinginan massa untuk bertemu dengan seluruh stakeholder dengan membuat legal standing yang disaksikan oleh para kader GMB Sulsel.

Massa aksi lalu bergeser ke Kantor Gubernur Provinsi Sulsel. Sempat terjadi aksi saling dorong dengan aparat keamanan dari Polri dan Satpol PP sebelum akhirnya mereka membubarkan diri.

Massa GMB berjanji akan kembali mendatangi kantor gubernur dengan jumlah massa yang lebih banyak.

Related posts

Kemenkum Sahkan 80.068 Koperasi Merah Putih, Lampaui Target Presiden

Adi Rizki Ramadhan

Penggunaan Sound Horeg Dibatasi, DJKI Dorong Regulasi Khusus

Martinus

Diplomasi Ekonomi Era Prabowo Teruji, Sukses Turunkan Tarif Hingga 19 Persen

Nur Alim

Leave a Comment

You cannot copy content of this page