Bontang, infosatu.co – Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bontang Andi Kurniawan mengatakan, sesuai dengan keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR), maka setiap perusahaan wajib membayar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal itu juga menurutnya berlaku bagi 760 perusahan yang ada di Kota Bontang. “Saya tidak hafal semua sektor apa saja, yang jelas industri ada,” ungkapnya, Selasa (5/4/2022).
Andi sapaan akrabnya membeberkan bahwa tahun ini perusahaan wajib membayar penuh THR tanpa adanya tunggakan atau mencicil. Hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya saat perusahaan terimbas pandemi Covid-19.
Hal itu menurutnya sesuai dengan Surat Edaran (SE) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Disnaker Bontang tetap akan mengacu kepada aturan lama yakni THR wajib diberikan kepada pekerja paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Untuk teknisnya seperti apa, kami belum bisa berbicara lebih jauh, karena SE dari Kemenaker belum turun,” terangnya.
Menurutnya apabila dalam sepekan menjelang hari raya perusahaan belum membayar THR, maka akan ada sanksi administratif berupa teguran tertulis bagi perusahaan.
Namun dia menerangkan, terlebih dulu pihaknya akan memanggil perusahaan yang bersangkutan untuk dilakukan pembinaan dan kesepakatan. Kemudian bila perusahaan tidak mengindahkan kesepakatan yang dibuat, maka Disnaker Bontang akan melakukan koordinasi dengan Disnaker Provinsi untuk menjatuhkan sanksi.
“Kami di sini fungsinya hanya membina saja. Dalam hal ini Disnaker Provinsi yang berhak menegur sebagaimana fungsinya sebagai pengawas,” pungkasnya.