infosatu.co
NASIONAL

Jelang Ramadan, Razia Penertiban Penyakit Masyarakat Kian Gencar

Samarinda, infosatu.co – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Samarinda melalui Kepala Bidang Perundangan-undangan Herry Herdany menegaskan bahwa pihaknya selalu melakukan penertiban izin usaha secara rutin setiap bulannya.

“Sebab ini salah satu tupoksi Satpol-PP. Maka kami tidak henti-hentinya melakukan pemeriksaan terhadap tempat-tempat usaha yang memiliki tingkat kerawanan terhadap penyakit masyarakat,” ucapnya di Kantor Satpol-PP, Jumat (4/3/2022) malam.

Seperti halnya operasi penertiban izin usaha yang dilakukan pada Jumat malam terhadap Hotel Bone, Hotel Kumala dan Guest House Ulin di Jalan Ir Juanda Samarinda.

“Kami memeriksa perizinan pengelola penginapan di sana,” terangnya saat didampingi Kepala Bidang Trantibum H Ismail, Kasi Operasional Beny dan Kasi PPNS Surono.

Selama berlangsungnya penertiban oleh anggota satpol-PP, telah ditemukan hasil bahwa Guest House Ulin tidak memiliki izin Online Single Submission (OSS).

“Saya sudah koordinasikan, mereka hanya mendapat rekomendasi dari Dinas Perhubungan untuk penertiban Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Nanti kita panggil pengelola hotelnya untuk membawa perizinannya. Kalau memang tidak ada izin, kita suruh untuk membuat izinnya,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum H Ismail mengatakan bahwa penertiban ini dalam rangka penegakkan perda di Kota Samarinda secara rutin. Menjelang bulan Ramadan, pihaknya akan melakukan razia di seluruh Kota Samarinda.

“Kita akan mengadakan razia terus terutama tempat-tempat rawan prostitusi. Kemarin-kemarin kita sudah melaksanakan dan banyak kedapatan anak di bawah umur, banyak yang tertangkap dengan alasan belajar kelompok,” jelasnya.

Untuk anak di bawah umur lanjut Ismail, pihaknya selalu melakukan pembinaan. Bahkan, guru serta orang tua/wali anak akan dipanggil ke kantor Satpol-PP untuk menimbulkan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Kita panggil orang tuanya menghadap, pihak sekolah juga kita hubungi untuk mengetahui anak-anak ini di bawah umur kok bisa berada di penginapan. Kita lakukan agar ada efek jera bagi mereka,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan bahwa kegiatan malam ini bukanlah instruksi dari Wali Kota Samarinda Andi Harun. Namun, memang penegakkan perda merupakan kegiatan rutin.

Adapun dasar hukum terselenggaranya penertiban ini di antaranya berdasarkan Perda Nomor 18 Tahun 2002 tentang Penertiban dan Penanggulangan Pekerja Seks Komersial dalam Wilayah Kota Samarinda serta Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perizinan Tertentu.

Selain itu juga mengacu pada Perda Nomor 34 Tahun 2004 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dalam Wilayah Kota Samarinda, Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Retebusi Perijinan Tertentu Dalam Wilayah Kota Samarinda, Perda Nomor 14 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda dan lainnya.

Related posts

Kasus Satria Arta, Menkum: Jadi Tentara Asing, Langsung Bukan WNI

Adi Rizki Ramadhan

Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih: Langkah Awal Menuju Kedaulatan Ekonomi Rakyat

adinda

Harvesting Hope, Kemitraan Riset Indonesia-Australia Solusi Bagi Petani Garam di Madura

Dewi

Leave a Comment

You cannot copy content of this page