Bontang, infosatu.co – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendaftarkan 76 orang mustahik pelaku UMKM yang berada di Kota Bontang sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kerja sama yang dilakukan Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang ini terlaksana di Auditorium Taman 3D Jalan Awang Long, Kamis (13/1/2022).
Ketua Baznas Bontang Kuba Siga mengatakan tujuan dari kegiatan ini agar para pelaku UMKM merasa aman ketika berdagang maupun bekerja, karena sudah terdaftar di jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).
“Ketika mereka bekerja, kita tidak tahu apa yang terjadi kemudian. Kan yang namanya takdir dan kematian bisa terjadi kapan saja. Makanya mereka kita upayakan tercover di BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Ketika peserta Jamsostek mendapat musibah yang tidak diinginkan ucap Kuba, maka ahli waris (anaknya) dapat melanjutkan usaha orang tuanya dengan mengambil manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Mereka dapat menggunakan santunan itu untuk mengupgrade usaha dan pendidikan mereka, sehingga kami harap anak-anak tidak terlantar setelah kepergian orang tuanya. Kita berusaha supaya anak-anak yang ditinggalkan itu tidak lemah tapi mereka kuat ekonomi dan akidahnya,” harapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang Ramdani melalui Kepala Bidang Pelayanan M Rahadian Ali memberikan apresiasi kepada Baznas karena sudah mendaftarkan Jamsostek terhadap mustahik di Kota Bontang.
“Kami sampaikan kepesertaan bagi mustahik ini didaftarkan selama 6 bulan dalam program jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja. Semoga dapat menjamin keselamatan kerja para mustahik di Kota Bontang saat melakukan kegiatan usaha atau berdagang,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Rahadian menjelaskan manfaat apa saja yang akan didapatkan para mustahik ketika sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan kematian, nantinya ahli waris akan mendapatkan uang tunai ketika peserta meninggal dunia bukan akibat dari kecelakaan kerja. Ahli waris akan diberikan uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa untuk anak.
“Besaran santunan kematian sebesar Rp 20 juta, santunan berkala Rp 12 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta dengan total keseluruhan sekitar Rp 42 juta. Lalu ada beasiswa bagi dua orang anak jika menjadi peserta aktif selama 3 tahun,” jelasnya.
Adapun beasiswa yang akan diberikan kepada ahli waris (anak peserta) yakni, mereka mendapatkan uang beasiswa dari Rp 1,5 juta hingga Rp 12 juta setiap tahunnya.
TK dibantu Rp 1,5 juta/tahun, maksimal 2 tahun. SD juga Rp 1,5 juta/tahun, maksimal 6 tahun. SMP diberikan Rp 2 juta/tahun, maksimal 3 tahun. SMA mendapat RP 3 juta/tahun, maksimal 3 tahun. Pendidikan tinggi S1 atau ketika mengikuti pelatihan, diberikan Rp 12 juta/tahun, maksimal 5 tahun.
“Beasiswa anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia ini berlaku hingga mereka usia 23 tahun, menikah atau sudah bekerja,” terangnya.
Sedangkan untuk program jaminan kecelakaan kerja, jaminannya berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja di lingkungan kerja.
“Mereka akan mendapatkan perawatan serta pengobatan di rumah sakit sesuai dengan kebutuhan medis dan juga santunan uang apabila terjadi cacat,” katanya.
Jadi pelayanannya tidak dibatasi, tidak ada batasan sesuai dengan indikasi medisnya. Kemudian juga ada home service, apabila tidak bisa ke rumah sakit, maka dokter yang akan berkunjung ke rumah.
“Manfaat jaminan kecelakaan kerja diberikan sesuai kebutuhan medis itu maksudnya seperti pemeriksaan dasar, perawatan di tingkat awal dan lanjutan. Mereka akan dirawat inap kelas 1 di rumah sakit pemerintah atau kelas 3 di rumah sakit swasta. Ada juga pelayanan khusus, jasa dokter, operasi, pelayanan bantuan darah dan rehabilitasi medis,” paparnya.
Selain itu, mereka akan mendapatkan santunan berupa uang penggantian biaya transport dari tempat kecelakaan sampai ke rumah sakit.
“Jalur darat mendapatkan Rp 5 juta, laut Rp 2 juta dan udara Rp 10 juta,” bebernya. (editor: Dani)
