Balikpapan, infosatu.co – Perda parkir masih terus digodok di DPRD Balikpapan. Pertemuan lanjutan untuk pembahasan ini terus dilakukan dengan pihak terkait yaitu bersama Bapemperda DPRD Balikpapan dan Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan di Ruang Gabungan Komisi Gedung Sekretariat DPRD Balikpapan, Selasa (14/12/2021).

Menurut Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung mengatakan bahwa Perda transportasi ini sangat menarik, dinamis, dan kemudian ini juga sudah lama.
“Ini pembahasan yang paling lama maratonnya jadi agak panjang,” tuturnya disaksikan Kepala Dishub Balikpapan Sudirman.
Selanjutnya, karena ada juga Undang Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 yang menjadi acuan Bapemperda. Baru ada juga Perpenhub yang terbaru dan ini mengatur menyangkut masalah transportasi pengangkutan yang sifatnya online.
Kemudian yang paling hot adalah masalah parkir. Khususnya semangatnya ke depannya orang yang punya kendaraan bermotor terkhususnya roda empat dan roda dua itu harus punya tempat parkir tersendiri.
“Hal inilah yang kemudian menjadi perdebatan yang menarik yang sangat dinamis karena ini sudah menyangkut juga dengan eksistensi yang ada di masyarakat hari ini. Karena memang faktanya kan banyak masyarakat yang punya kendaraan tapi tidak punya tempat parkir, jadi seperti apa nantinya kemudian Perda ini mau kita sahkan,” bebernya.
Untuk yang belum eksisting, ya mungkin bisa saja dicarikan solusinya. Contoh jika setiap pembangunan rumah itu harus membuat namanya car port. Selanjutnya, Pemkot harus juga menyiapkan kantong-kantong parkir. Hal ini memang tidak mudah karena membutuhkan lahan yang luas.
Andi Arif Agung menegaskan jika Balikpapan ini juga mengalami banyak situasi ketika di daerah gang atau jalan sempit di perkampungan. Ketika terjadi kebakaran mobil pemadam kebakaran tidak bisa masuk, hal ini karena parkir mobil yang tidak teratur. Berikutnya jadi perhatian Balikpapan akan menjadi penyangga ibu kota negara (IKN) Kaltim. Pasti persoalan transportasi menjadi persoalan tersendiri terkhusus menyangkut masalah parkir.
“Semua ini karena tidak seimbangnya antara ruas jalan dengan jumlah kendaraan yang semakin bertambah. Dengan cara seperti ini salah satunya membuat regulasi ini kita bisa menghambat pertumbuhan kendaraan. Nanti kita akan perkuat dengan angkutan umum dan jangan sampai nanti Balikpapan seperti kota besar lainnya yaitu kemacetan,” terangnya.
Untuk itu, ia meyakini lima tahun ke depan akan bisa terjadi seperti itu. Perda ini untuk pembicaraan tingkat pertamanya, insyaallah akhir tahun akan diselesaikan. Setelah itu nanti akan dikonsultasikan atau difasilitasi lagi oleh ke Pemprov Kaltim.
“Nanti kita bahas lagi mungkin nanti ada hal-hal yang baik itu legal draftingnya atau mungkin ada hal-hal yang tidak sesuai peraturan di atasnya akan kita diskusikan kembali dan kita sempurnakan. Setelah itu baru kita sahkan di Sidang Paripurna DPRD Balikpapan,” tutupnya.(editor: irfan)