infosatu.co
DPRD KALTIM

DPRD Kaltim: Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien di Tengah Polemik Pengalihan BPJS

Teks: Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur Andi Satya Adi Saputra. (Dok: infosatu.co)

Samarinda, infosatu.co – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) merespon polemik pengalihan 49 ribu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari tanggungan Pemprov Kaltim ke Pemkab/Pemkot.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Andi Satya Adi Saputra menegaskan, rumah sakit maupun fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien di tengah proses penyesuaian kebijakan tersebut.

Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda sekaligus pimpinan di Komisi IV yang membidangi kesehatan, Andi Satya mengaku memahami keresahan masyarakat yang muncul terkait perubahan kebijakan tersebut.

“Sebagai wakil rakyat dari dapil Samarinda dan pimpinan di Komisi IV, saya memahami keresahan masyarakat terkait isu pengalihan sekitar 49 ribu peserta Badan Penyelenggara Jaimanan Sosial (BPJS) ini,” ujarnya saat dihubungi, Senin, 13 April 2026.

Ia menegaskan persoalan administratif maupun dinamika kebijakan fiskal tidak boleh berdampak pada terhambatnya pelayanan kesehatan masyarakat.

“Yang paling penting saya tegaskan, jangan sampai satu pun warga kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administratif atau kebijakan fiskal. Itu prinsip utama yang harus kita jaga bersama,” tegasnya.

Andi Satya juga secara khusus mengingatkan seluruh rumah sakit dan puskesmas agar tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat meskipun status kepesertaan BPJS sedang dalam masa transisi atau verifikasi.

“Sebagai dokter dan wakil rakyat, saya tidak ingin mendengar ada warga Samarinda yang ditolak di rumah sakit atau puskesmas hanya karena status kepesertaan BPJS-nya sedang dalam masa transisi atau verifikasi,” katanya.

Menurutnya, pelayanan kesehatan harus tetap menjadi prioritas utama, sementara persoalan administrasi dapat diselesaikan kemudian melalui mekanisme yang ada.

“Pelayanan medis harus tetap berjalan. Urusan administratif bisa diselesaikan kemudian, tapi pasien tidak boleh menjadi korban,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan telah berkomunikasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur yang memastikan pelayanan kesehatan tetap dapat diakses masyarakat.

“Alhamdulillah melalui komunikasi kami dengan Kadinkes Provinsi, beliau menjamin tidak akan ada warga yang ditolak akses pelayanan kesehatannya,” katanya.

Andi Satya melihat polemik kebijakan ini muncul karena adanya perbedaan perspektif antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota serta masyarakat.

“Dari sisi Pemprov ini disebut sebagai upaya penataan dan pemerataan anggaran. Namun dari sisi pemerintah kota dan masyarakat muncul kekhawatiran terkait beban fiskal dan potensi terganggunya jaminan layanan kesehatan,” jelasnya.

Karena itu, Komisi IV DPRD Kaltim menegaskan akan memastikan sejumlah hal agar kebijakan tersebut tidak merugikan masyarakat.

Pertama, memastikan tidak ada layanan kesehatan yang terhenti, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan.

Kedua, meminta transparansi data dan dasar kebijakan pengalihan peserta, termasuk kriteria warga yang dialihkan dari tanggungan provinsi ke kabupaten/kota.

“Jangan sampai ada warga tidak mampu yang tertinggal. Kita harus pastikan indikator ‘mampu’ ini benar-benar valid,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga 5 atau kelompok miskin tidak sampai tercecer dari program jaminan kesehatan.

Selain itu, DPRD juga mendorong koordinasi yang lebih baik antara Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten/kota agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Redistribusi anggaran itu wajar untuk pemerataan, tapi tata kelolanya harus kolaboratif,” katanya.

Komisi IV DPRD Kaltim juga berencana melakukan pendalaman terhadap kebijakan ini dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan secara menyeluruh.

“Kami di Komisi IV akan segera melakukan pendalaman, termasuk memanggil pihak terkait, agar ada kejelasan dan solusi yang tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan masyarakat tidak boleh menjadi korban dari tarik-menarik kebijakan antar pemerintah daerah.

“Intinya, jangan sampai masyarakat jadi korban dari tarik-menarik kebijakan. Kesehatan adalah hak dasar, bukan objek kebijakan semata,” tegasnya.

Andi Satya pun meminta masyarakat tetap tenang dan tidak khawatir terhadap akses pelayanan kesehatan.

“Untuk warga Samarinda, tetap tenang. Sesuai komitmen Kadinkes, jika ada yang sakit tetap datang berobat. Jika ada kendala di lapangan terkait aktivasi BPJS akibat kebijakan ini, silakan lapor ke kami di DPRD. Kami akan pastikan pemerintah hadir,” pungkasnya.

Related posts

DPRD Kaltim: Rp820 Miliar Pinjaman Kukar kepada Bankalimtara Tak Pernah Dibahas dan Disahkan

Firda

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud Bantah Dirinya Terlibat Kasus Kredit Macet Rp 240 Miliar

Firda

Tak Pernah Dibahas, DPRD Kaltim Bantah Setujui Anggaran Rumah Jabatan Gubernur Rp 25 Miliar

Firda