Samarinda, Infosatu.co — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda Cahya Ernawan, memastikan penyesuaian jam kerja pegawai selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah tidak mengganggu kinerja maupun kualitas pelayanan publik.
Penyesuaian jam kerja tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor 000.8.3/0362/013.02 tentang Jam Kerja Bulan Ramadan.
Dalam ketentuan itu, jam kerja pegawai diberlakukan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 Wita pada Senin sampai Kamis, serta pukul 08.00 hingga 14.00 Wita pada Jumat, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 13.00 Wita.
Menurut Cahya, kebijakan ini bertujuan menjaga produktivitas pegawai yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“Penyesuaian jam kerja ini dilakukan agar produktivitas pegawai tetap terjaga selama Ramadan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Cahya, Kamis 19 Februari 2026.
Ia menegaskan, pengurangan jam kerja tidak berdampak pada target pelayanan maupun capaian kinerja Bapenda.
Target penerimaan daerah dan kualitas layanan tetap dijaga melalui optimalisasi sistem digital pelayanan pajak, penyesuaian pembagian tugas pegawai, serta monitoring kinerja secara berkala.
“Kami pastikan produktivitas tetap terjaga meski jam kerja disesuaikan,” ujarnya.
Dalam hal kedisiplinan, Bapenda tetap menerapkan mekanisme pengawasan seperti hari biasa, mulai dari absensi elektronik (fingerprint), pengawasan langsung oleh atasan struktural, hingga monitoring dan evaluasi kinerja.
Cahya menegaskan penyesuaian jam kerja tidak boleh menurunkan disiplin aparatur maupun kualitas pelayanan publik.
Selain itu, efektivitas jam kerja Ramadan terus dievaluasi dengan membandingkan volume pelayanan, capaian penerimaan pajak, tingkat kepuasan wajib pajak, serta kinerja pegawai. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar perbaikan kebijakan ke depan.
“Efektivitas jam kerja Ramadan terus kami evaluasi dan hasilnya menjadi dasar perbaikan kebijakan ke depan,” kata Cahya.
Untuk memastikan pelayanan pajak tetap maksimal selama Ramadan, Bapenda mengoptimalkan layanan pajak berbasis digital.
Seperti Elektronik Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Daerah (e-Simpad), Elektronik Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (e-BPHTB), dan pembayaran non-tunai.
Loket pelayanan tetap dibuka sesuai jam kerja, didukung sistem antrean yang efisien serta sosialisasi intensif kepada wajib pajak.
“Kami juga mendorong masyarakat memanfaatkan kanal digital agar pelayanan tetap cepat dan mudah,” katanya.
Cahya menambahkan, selama Ramadan biasanya terjadi peningkatan aktivitas ekonomi di sejumlah sektor, seperti pajak restoran dan rumah makan, pajak hotel, pajak reklame, serta pajak hiburan tertentu yang berkaitan dengan kegiatan religi dan komunitas.
Momentum ini dimanfaatkan Bapenda melalui pengawasan dan optimalisasi pemungutan pajak secara persuasif dan edukatif.
Lebih jauh, ia menilai Ramadan bukan hanya bulan ibadah, tetapi juga momentum penguatan integritas aparatur sipil negara.
Nilai kejujuran, disiplin, empati, dan pelayanan dengan hati dijadikan spirit untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat budaya antikorupsi, serta menjadikan ASN sebagai teladan dalam kepatuhan pajak.
“Ramadan kami maknai sebagai bulan refleksi sekaligus akselerasi reformasi birokrasi di Bapenda,” pungkasnya.
