Jakarta, infosatu.co — Pemerintah menetapkan kebijakan kerja Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja atau buruh menjelang dan setelah Hari Raya Idulfitri 2026.
Kebijakan ini diberlakukan pada 16-17 Maret dan 25-27 Maret 2026 sebagai langkah antisipatif untuk mengurai lonjakan mobilitas masyarakat sekaligus menjaga produktivitas kerja nasional.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terkait Capaian Ekonomi 2025 dan Stimulus Ekonomi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 2026 yang digelar di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.
Menurut Airlangga, penerapan WFA merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengelola arus mudik dan balik Lebaran agar tidak terkonsentrasi pada waktu tertentu, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi pada triwulan pertama 2026.
“WFA menjadi salah satu instrumen untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat jelang dan setelah Idulfitri, tanpa mengganggu produktivitas kerja,” ujar Airlangga.
Ketentuan teknis pelaksanaan WFA akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada para gubernur serta bupati atau wali kota. Pemerintah daerah diminta mendorong perusahaan di wilayah masing-masing agar memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk memanfaatkan skema kerja fleksibel tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menuturkan penerapan WFA tidak bersifat wajib mutlak dan dapat disesuaikan dengan karakteristik sektor usaha.
Sejumlah sektor dinyatakan dikecualikan dari kebijakan ini, antara lain layanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lain yang berkaitan langsung dengan proses produksi dan operasional.
“Pekerja yang melaksanakan WFA tetap menjalankan tugas dan kewajibannya, sehingga WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan,” tegas Yassierli.
Ia juga memastikan bahwa selama masa WFA, upah pekerja tetap dibayarkan penuh sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di lokasi kerja biasa atau sebagaimana diperjanjikan dalam kontrak kerja.
Perusahaan diberikan keleluasaan untuk mengatur jam kerja dan mekanisme pengawasan agar produktivitas tetap terjaga.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
