Samarinda, infosatu.co – Sebanyak 480 pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) Pasar Pagi akan dibuka datanya kepada perwakilan pedagang sebagai bentuk transparansi pemerintah, menyusul kebijakan satu nama satu lapak yang ditegaskan Wali Kota Samarinda.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Nurrahmani, menerangkan bahwa penetapan 480 nama itu mengacu pada sejumlah indikator yang telah dirumuskan bersama Wali Kota.
Salah satu poin utamanya yakni setiap nama hanya berhak memperoleh satu lapak.
“Pemberian kepada SKTUB itu ada indikatornya. Salah satunya, pemilik nama itu hanya dapat satu setiap nama,” ujarnya, Selasa, 10 Februari 2026.
Ia menerangkan, dalam pelaksanaannya terdapat kondisi khusus.
Apabila yang berjualan adalah anak dari pemilik SKTUB dan dapat menunjukkan kartu keluarga sebagai bukti hubungan, maka hal tersebut tetap diakui sebagai bagian dari data riil pedagang.
“Kalau memang anaknya yang berjualan dan bisa menunjukkan kartu keluarga, berarti itu real berjualan di situ,” jelasnya.
Nurrahmani mengaku telah bertemu dengan Koordinator Pemilik SKTUB, Ade Maria Ulfa.
Ia memastikan data 480 nama tersebut akan dibuka setelah dilakukan penyiapan secara menyeluruh dan rapi.
“Besok akan saya buka data itu, yang 480 itu. Hari ini saya perlu komunikasi dengan teman-teman, menyiapkan datanya secara baik,” katanya.
Menurutnya, pembukaan data ini merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota.
Sejak awal, ia menegaskan tidak ada keberatan untuk membuka data selama sudah ada kebijakan resmi.
“Kalau Pak Wali meminta untuk buka, kita akan buka. Yang 480 ini akan kita buka,” tegasnya.
Ia berharap, setelah data disampaikan secara terbuka, suasana di kalangan pedagang menjadi lebih tenang.
Selanjutnya, data tersebut akan diserahkan ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk proses lanjutan.
Nurrahmani juga menyinggung adanya polemik antara penyewa dan pemilik SKTUB yang sama-sama menginginkan lapak.
Karena itu, kebijakan Wali Kota menjadi dasar utama dalam memastikan data yang disampaikan kepada pedagang.
“Satu nama, satu lapak. Bisa jadi dalam satu nama itu ada beberapa, tapi tidak semua. Tetap dikondisikan satu,” ujarnya.
Nurrahmani menambahkan, pemerintah masih terus menelusuri ketersediaan lapak di Pasar Pagi sebelum mengambil langkah berikutnya.
“Kalau ada lebihnya kata Pak Wali gampang. Kita mencoba menyusuri kondisi Pasar Pagi ini, tentang ketersediannya,” ungkapnya.
Dengan demikian, Disdag menunjukkan komitmennya untuk menjalankan kebijakan secara adil, transparan, dan sesuai arahan Wali Kota.
Hal ini demi memastikan penataan lapak Pasar Pagi berjalan tertib serta memberikan kepastian bagi pedagang yang benar-benar aktif berjualan.
