infosatu.co
DPRD KutimKESEHATAN

Novel: Korban Malpraktik, Segera Laporkan ke IDI

Sangatta, infosatu.co – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) dr Novel mempersilakan masyarakat untuk melapor apabila mendapatkan pelayanan yang tidak baik dan tidak sesuai prosedur (malpraktik).

Ia mengatakan, pasien bisa melaporkan dokter praktik ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia (MKEKI) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang berada di bawah Konsul Kedokteran Indonesia (KKI).

“Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang baik dan sesuai prosedur silakan melapor kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Nanti dokter yang bersangkutan akan dimintai pertanggungjawaban, ” ungkap Novel diwawancarai awak media pada Musyawarah Cabang (Muscab) IDI Kutim ke-6 di Ruang Meranti Bukit Pelangi, Sabtu (27/11/2021).

Polikus Gerindra ini menambahkan, MKEK merupakan salah satu Badan Otonom IDI yang dibentuk secara khusus di tingkat pusat, wilayah dan cabang. MKEK merupakan lembaga penegak etika profesi kedokteran (Kodeki), di samping MKDKI yakni lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter.

“Masyarakat dapat juga menyampaikan keluhan melalui BPJS Kesehatan. Di Kutim, masyarakat rata-rata memiliki BPJS sendiri (melalui program pemerintah), ada juga yang mandiri (dibayar perusahaan). Artinya, sudah tidak boleh ada lagi masyarakat yang mengeluh tentang layanan kesehatan,” ujarnya.

Lebih lanjut menurutnya, BPJS Kesehatan sebagai salah satu lembaga yang menyelenggarakan layanan publik. BPJS menyediakan layanan pemberian informasi dan penanganan pengaduan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

“Saat ini pemerintah sedang menggodok Undang-Undang (UU), nantinya tidak akan ada lagi klaster kelas pasien. Tidak ada kelas 1, kelas 2, kelas 3, semua sama tidak ada kelas-kelas lagi,” tegasnya.

Seperti diketahui, pengertian malpraktik didapati dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Nomor 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan yang telah dinyatakan dihapus oleh UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.(editor: irfan)

Related posts

Ini Langkah Untuk Mengakses PKG Hari Ulang Tahun

Adi Rizki Ramadhan

Kurniati Sebut Jaga Kesehatan Paling Utama

Dewi

Vaksinasi Tanpa Jarum, Solusi Lawan Pandemi

Dewi

Leave a Comment

You cannot copy content of this page