Samarinda, Infosatu.co — Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Nurliana Adriati Noor, menyampaikan bahwa secara umum kesiapan Gedung Pandurata yang hampir rampung.

Menurut Nurliana, RSUD AWS ditargetkan dapat mulai difungsikan pada Juni atau Juli 2026, seiring selesainya masa pemeliharaan bangunan.
Menurutnya, pihak RSUD AWS telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) selaku penanggung jawab pembangunan gedung.
Fokus koordinasi diarahkan pada optimalisasi masa pemeliharaan agar proses perpindahan layanan dapat berjalan sesuai target.
Hal tersebut disampaikan Nurliana menanggapi sejumlah sorotan yang disampaikan Komisi IV DPRD Kalimantan Timur terkait kesiapan operasional gedung layanan kesehatan tersebut.
“Secara garis besar, dari lantai satu sampai lantai enam yang akan difungsikan sebagai ruang pelayanan, sebagian besar sudah selesai. Tinggal akses tertentu yang masuk dalam masa pemeliharaan serta pemenuhan alat-alat baru,” ujar Nurliana, Senin 9 Februari 2026.
Ia menjelaskan, sebagian peralatan penunjang seperti tempat tidur pasien dan lemari masih dapat dialihkan dari gedung lama, setelah melalui pemeriksaan kelayakan.
Rata-rata tempat tidur yang dimiliki RSUD AWS saat ini merupakan tipe modern dan masih layak digunakan di Gedung Pandurata.
Terkait penyesuaian teknis bangunan, Nurliana menyebutkan adanya perubahan standar lebar pintu ruangan.
Penyesuaian tersebut dilakukan untuk menyesuaikan ukuran alat transport pasien yang kini setara dengan ukuran tempat tidur, sehingga sirkulasi pelayanan dapat berlangsung lebih cepat dan aman.
“Kami sekarang menggunakan bed transport yang ukurannya sama dengan tempat tidur pasien, sehingga memang membutuhkan pintu yang lebih lebar,” jelasnya.
Menanggapi catatan Komisi IV terkait plafon dan struktur bangunan, Nurliana menegaskan bahwa seluruh poin perhatian tersebut telah dibahas bersama PU sekitar dua pekan lalu.
Seluruh catatan telah didokumentasikan dan akan ditindaklanjuti dalam masa pemeliharaan selama kurang lebih enam bulan.
“Kami sudah bahas bersama PU, termasuk tim Tim Pengawal Anggaran (TPA) Provinsi. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) juga turut meninjau langsung, dan kekurangannya sudah masuk dalam rencana pemeliharaan,” katanya.
Terkait kebutuhan anggaran peralatan, Nurliana menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun kebutuhan untuk Gedung Pandurata sekaligus penunjang layanan lainnya.
Ia mengungkapkan bahwa Kementerian Kesehatan telah menerapkan kebijakan baru rujukan berbasis kompetensi rumah sakit, bukan lagi berdasarkan jenjang kelas.
Dalam kebijakan tersebut, rumah sakit dibagi ke dalam empat tingkat kompetensi, yakni dasar, madya, utama, dan paripurna.
Sebagai rumah sakit rujukan tertinggi di Kalimantan Timur, RSUD AWS ditargetkan mampu memenuhi 24 layanan paripurna.
“Untuk memenuhi 24 layanan paripurna, kebutuhan anggaran kami saat ini sekitar Rp200 miliar,” ungkapnya.
Namun demikian, ia menyebutkan bahwa anggaran sebesar Rp150 miliar untuk kebutuhan Gedung Pandurata dan penunjang layanan telah tersedia di Dinas Kesehatan.
Sementara sisa kebutuhan diharapkan dapat dipenuhi secara bertahap dalam dua hingga tiga tahun ke depan.
Selain kesiapan fasilitas, Nurliana juga menyoroti persoalan penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (PBI-BPJS) yang terjadi sejak Februari lalu.
Menurutnya, isu tersebut menjadi perhatian nasional karena rumah sakit pada prinsipnya tidak boleh menolak pasien.
“Rumah sakit tetap melayani pasien, tetapi menjadi kendala ketika pasien sudah tidak memiliki kepesertaan BPJS karena klaimnya bisa ditolak,” jelasnya.
Ia menambahkan, Gubernur Kaltim telah menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.
Oleh karena itu, pihak RSUD AWS bersama Dinas Kesehatan tengah membahas kemungkinan pengalihan peserta PBI nonaktif ke skema pembiayaan lain agar pelayanan tetap berjalan.
“Sebagai rumah sakit rujukan tertinggi di Kaltim, kami tidak mungkin menolak pasien. Namun memang perlu ada regulasi yang mengatur agar tidak menjadi hambatan dalam pelayanan,” pungkas Nurliana.
