
Samarinda, Infosatu.co — Kewajiban pembayaran proyek Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang tertunda, diperkirakan mencapai Rp200 miliar hingga Rp400 miliar.
Angka tersebut menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda karena harus diselesaikan pada tahun anggaran 2026 tanpa mengganggu keseimbangan keuangan daerah.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, mengungkapkan bahwa sebagian besar utang tersebut muncul akibat tidak tersalurkannya dana Transfer Ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat pada tahun 2025.
Salah satu komponen utang yang belum terealisasi dari Pemkot Samarinda tersebut nilainya sekitar Rp386 miliar.
“Terakhir saya baca, masih ada ratusan miliar utang pemerintah kota kepada kontraktor karena TKD tidak ditransfer,” ujarnya, Senin, 9 Februari 2026.
Menurutnya, apabila transfer dana tersebut dilakukan tepat waktu, kewajiban kepada kontraktor seharusnya sudah dapat diselesaikan.
Namun karena arus kas terdampak, pembayaran harus bergeser ke tahun berikutnya.
Iswandi menyebut pemerintah kota telah menyatakan komitmennya untuk melunasi utang tersebut pada tahun 2026.
Meski begitu, DPRD menilai perlu ada perhitungan matang terhadap kemampuan Anggaran Pendapatn dan Belanja Daerah (APBD) sebelum menentukan langkah lanjutan.
“Untuk bayar utang itu, kita harus lihat lagi APBD-nya. Proyek yang tidak prioritas sebaiknya jangan dijalankan dulu, kita fokus selesaikan kewajiban,” tegasnya.
Ia menekankan, dalam penyusunan anggaran, pemerintah harus mendahulukan pengeluaran yang bersifat tetap atau fixed cost, seperti gaji pegawai, listrik, dan air.
Sementara belanja lain di luar kebutuhan pokok tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi keuangan yang tersedia.
Terkait jadwal pelunasan, Iswandi mengatakan belum dapat memastikan waktu spesifik karena masih menunggu kepastian arus kas, termasuk realisasi transfer dari pemerintah pusat.
Dengan demikian, penyelesaian kewajiban pembayaran pada 2026 akan sangat bergantung pada kondisi arus kas dan realisasi pendapatan daerah sepanjang tahun anggaran berjalan.
Komisi II pun akan terus mengawal pembahasan dan pelaksanaan anggaran 2026 agar penyelesaian kewajiban tersebut berjalan sesuai kemampuan keuangan daerah, tanpa mengorbankan program prioritas yang menyentuh kebutuhan masyarakat.
