infosatu.co
JMSI

Perlindungan Pekerja Pers Kunci Peran Pers Menuju Indonesia Emas Berbasis HAM

Teks: Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa saat memberi sambutan pada seminar pers di Kota Serang. (infosatu.co/Emmi).

Serang, Infosatu.co — Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa menegaskan perlindungan menyeluruh terhadap pekerja pers.

Hal ini katanya menjadi syarat utama agar pers dapat menjalankan perannya secara optimal dalam mewujudkan Indonesia Emas yang berlandaskan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan seminar bertema “Peran Pers Menolong Indonesia Emas Berbasis Penghormatan Terhadap HAM” yang digelar di Hotel Horison Ultima Ratu, Kota Serang, Banten, Minggu 8 Februari 2026.

Ia menyampaikan perlindungan terhadap pekerja pers tidak boleh lagi dimaknai secara sempit.

Menurutnya, perlindungan tidak hanya diberikan kepada wartawan yang bekerja di lapangan, tetapi juga harus mencakup pemilik dan pengelola media, khususnya media daerah yang kerap berada dalam posisi rentan.

“Perlindungan pekerja pers harus diperluas. Bukan hanya untuk wartawan, tetapi juga pengelola dan pemilik media. Terutama di daerah karena mereka juga menghadapi potensi ancaman yang nyata,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, perluasan perlindungan tersebut telah dibahas secara serius dan kini telah diterima oleh Dewan Pers.

Keputusan itu rencananya akan dibacakan dalam bentuk deklarasi pada Konvensi Dewan Pers yang digelar di Hotel Aston pada hari yang sama.

Teguh menilai, langkah Dewan Pers tersebut menandai adanya pendekatan baru dalam upaya melindungi kemerdekaan pers dan keselamatan insan media di Indonesia.

Ia juga menyinggung kasus kekerasan yang menimpa Sekretaris Jenderal JMSI Rahimandani, sebagai contoh nyata ancaman terhadap pekerja pers.

Diungkapkan, sekitar tiga tahun lalu, Rahimandani menjadi korban percobaan pembunuhan dengan ditembak dari jarak dekat dan hingga kini kasusnya belum terungkap tuntas.

“Ini bukti bahwa ancaman terhadap pekerja pers termasuk pengelola media, itu nyata,” katanya.

“Kasus ini sudah kami perjuangkan selama bertahun-tahun agar bisa diusut tuntas, namun sampai sekarang belum menemukan titik terang,” ungkapnya.

Menurutnya, penyelesaian kasus-kasus kekerasan terhadap pekerja pers merupakan bagian penting dari penegakan HAM.

Ia menegaskan, cita-cita Indonesia Emas tidak akan tercapai tanpa jaminan hak asasi manusia bagi seluruh warga negara, termasuk kebebasan dan keselamatan pers.

“Kalau HAM dijamin dan ditegakkan untuk semua warga negara, maka Indonesia Emas akan terwujud dengan sendirinya. Pers memiliki peran besar dalam memastikan penghormatan terhadap HAM itu berjalan,” katanya.

Ia juga mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang membentuk Kementerian HAM sebagai lembaga tersendiri.

Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen negara dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan membuka ruang lebih besar bagi pers untuk menjalankan fungsi kontrol sosial.

Ia pun berharap, keputusan Dewan Pers terkait perlindungan pekerja pers yang akan dideklarasikan tersebut menjadi tonggak penting dalam menciptakan ekosistem pers yang aman, independen, dan berorientasi pada kepentingan publik.

“Pers yang terlindungi adalah pers yang kuat. Dan pers yang kuat adalah fondasi penting bagi Indonesia yang adil, demokratis, dan beradab,” pungkasnya.

Related posts

JMSI Tegaskan Kerja Sama Pemerintah Harus dengan Media Siber Terverifikasi Dewan Pers

Andika

Jelang HPN, JMSI Kaltim Dorong Penguatan SDM dan Pers

Dhita Apriliani

Putusan MK Perkuat UU Pers, Nidya Nilai Jadi Perlindungan bagi Jurnalis

Dhita Apriliani

Leave a Comment

You cannot copy content of this page