Samarinda, Infosatu.co — Wali Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Andi Harun menegaskan pentingnya penguatan pengawasan internal pemerintah.
Hal ini dimaksudkan sebagai langkah strategis dalam mencegah praktik korupsi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan sejak tahap perencanaan.
Menurut Andi Harun, selama ini fungsi pengawasan kerap dipahami sebatas post audit atau pemeriksaan setelah kegiatan selesai.
Sehingga pada akhirnya lebih menitikberatkan pada pencarian kesalahan dan berujung pada temuan.
Padahal, pendekatan tersebut dinilai kurang efektif dalam upaya pencegahan.
Hal tersebut disampaikan Andi Harun usai kegiatan Pengayaan Wawasan dan Diskusi Pegawai Inspektorat Kota Samarinda, yang bertujuan memperkuat peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
“Kita ingin menggeser paradigma pengawasan dari post audit menjadi pencegahan sejak hulu, yakni dari tahap perencanaan,” katanya.
“Ini bagian dari upaya mencegah korupsi dan memperkuat prinsip good governance di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda,” ujarnya, Rabu 28 Januari 2026.
Ia menjelaskan, melalui kesepakatan bersama Inspektorat Kota Samarinda, fungsi APIP akan diperkuat dengan mengubah peran dari watchdog menjadi guardian policy.
Artinya, inspektorat tidak hanya mengawasi di akhir kegiatan, tetapi terlibat sejak awal untuk mereview perencanaan agar lebih efisien dan tepat sasaran.
Andi Harun mencontohkan, dalam perencanaan proyek fisik, sering kali spesifikasi yang digunakan masih bersifat normatif dan tidak berbasis kajian yang mendalam.
Hal ini berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran meskipun secara administrasi masih sesuai dengan pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
“Secara HPS mungkin tidak salah, tapi dari sisi efisiensi bisa terjadi pemborosan. Misalnya penggunaan material premium yang sebenarnya tidak dibutuhkan. Jika direview sejak awal, inspektorat bisa merekomendasikan spesifikasi yang lebih tepat dan efisien,” jelasnya.
Dengan pengawasan sejak tahap perencanaan, lanjut Andi Harun, potensi penghematan anggaran dapat dilakukan tanpa menimbulkan temuan di akhir kegiatan.
Hal ini juga menjadi bentuk perlindungan hukum bagi aparatur sipil negara dalam menjalankan tugasnya.
Ia menegaskan, upaya ini bukan dilandasi rasa takut terhadap sanksi hukum, melainkan kesadaran kolektif untuk membangun tata kelola pemerintahan yang patuh hukum, efisien, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Kita ingin pembangunan di Kota Samarinda berjalan berkualitas, baik secara prosedur, kepatuhan hukum, maupun manfaatnya bagi publik. Ini adalah proses perbaikan yang dilakukan bertahap dan berkelanjutan,” pungkasnya.
