infosatu.co
Kemenkum

Merek Kolektif Jadi Fokus Penguatan Perlindungan KI Produk Desa di Kaltim

Teks: Plt. Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Provinsi Kaltim, Donny Anggoro bersama tim.

Samarinda, infosatu.co – Dalam upaya meningkatkan daya saing produk desa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) terus memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) terhadap produk lokal.

Salah satu langkah yang dilakukan yakni mengakselerasi pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kaltim.

Percepatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Hukum RI terkait fasilitasi kemudahan pendaftaran Merek Kolektif untuk produk barang maupun jasa milik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Donny Anggoro beserta tim melakukan pendataan langsung ke lapangan dengan metode jemput bola sesuai instruksi Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus.

Donny menyampaikan bahwa Merek Kolektif menjadi instrumen penting dalam membangun identitas bersama produk desa serta meningkatkan kepercayaan konsumen.

“Kami turun langsung untuk memberikan pendampingan. Melalui sinergi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UMKM, red) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, kami ingin memastikan pelaku usaha desa memperoleh perlindungan hukum atas merek mereka,” ujarnya, Kamis, 22 Januari 2026.

Dalam pelaksanaannya, Donny beserta tim melakukan identifikasi koperasi yang telah terbentuk, pemetaan nama KDMP, serta analisis potensi produk dan jasa yang layak didaftarkan sebagai Merek Kolektif.

Selain itu, tim juga memberikan pendampingan teknis agar proses pendaftaran dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pendampingan dilakukan melalui sinergi dengan berbagai perangkat daerah, seperti Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar proses pendaftaran dapat berjalan optimal.

“Melalui sinergi dengan beberapa perangkat daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lebih cepat dan pelaku usaha bisa mendapatkan tarif PNBP yang lebih terjangkau melalui rekomendasi UMK,” katanya.

Langkah ini diharapkan mampu memperluas akses pemasaran produk lokal Kalimantan Timur hingga ke pasar nasional bahkan internasional.

Melalui percepatan pendaftaran Merek Kolektif, Kanwil Kemenkum Kaltim optimistis peningkatan maturitas Kekayaan Intelektual daerah dapat tercapai, sekaligus mendorong inovasi dan kemandirian ekonomi masyarakat desa di seluruh wilayah Kaltim.

Related posts

Wamenkum Dorong Kesiapan Daerah Hadapi Penerapan KUHP Baru

Martin

DJKI Perjelas Aturan Royalti Lagu di Ruang Publik, Pelaku Usaha Wajib Taat

Rizki

Layanan Semakin Mudah, Kemenkum Akan Meluncurkan Super Apps

Dewi

Leave a Comment

You cannot copy content of this page