infosatu.co
DPRD Samarinda

Warga dan PT IPC Sengketa Lahan 13 Hektare, DPRD Minta Bukti Lapangan

Teks: Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra.

Samarinda, infosatu.co – Sengketa lahan antara masyarakat dan PT Intenasional Prima Coal (IPC) kembali mencuat. Warga mengklaim lahan seluas sekitar 13 hektare yang saat ini masuk dalam konsesi PT IPC merupakan milik mereka.

Sementara perusahaan menyatakan telah melakukan pembebasan lahan tersebut.

Persoalan ini disampaikan dalam rapat bersama yang membahas klaim tumpang tindih kepemilikan lahan di Kelurahan Handil Bakti.

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Samri Shaputra menyatakan bahwa sengketa serupa kerap berulang. Di mana menurutnya lahan yang telah dibebaskan kembali diklaim oleh pihak lain.

“Permasalahan ini sebenarnya sudah lama, hanya saja muncul lagi. Masyarakat mengklaim lahan itu milik mereka, sementara PT IPC mengaku sudah membebaskannya,” ujarnya, Selasa, 20 Januari 2026.

Diketahui sengketa mencuat setelah PT IPC melakukan aktivitas pengeboran di lokasi tersebut. Warga kemudian mempertanyakan aktivitas perusahaan yang dianggap berada di atas lahan mereka.

Sementara PT IPC menilai lokasi tersebut masih berada dalam wilayah konsesinya.

Dalam rapat, PT IPC meminta masyarakat yang mengklaim lahan agar terlebih dahulu menunjukkan secara jelas objek tanah yang dimaksud di lapangan.

Hal ini dinilai penting mengingat luas konsesi (hak/izin) PT IPC mencapai sekitar 3.000 hektare, sementara lahan yang diklaim warga hanya sebagian kecil.

“Kalau objeknya tidak ditunjukkan, kami juga bingung. Dari ribuan hektare, yang 13 hektare ini di bagian mana,” kata Samri.

Ia menjelaskan, pembuktian tidak cukup hanya melalui dokumen, tetapi harus diawali dengan penunjukan lokasi di lapangan.

Setelah itu, dokumen kepemilikan dari kedua belah pihak akan disandingkan.

Saat ini, baik warga maupun PT IPC sama-sama mengantongi surat dengan tingkat legalitas yang setara.

Warga memiliki surat pernyataan penguasaan tanah yang ditandatangani lurah.

Sementara PT IPC juga memegang dokumen pembebasan lahan dengan level yang sama.

“Dibilang sama-sama kuat iya, sama-sama lemah juga iya. Makanya harus dibuktikan di lapangan,” jelasnya.

PT IPC juga menyampaikan kekhawatiran terjadinya pembayaran berulang atas objek lahan yang sama kepada orang yang berbeda.

Pengalaman sebelumnya menunjukkan, satu bidang tanah bisa diklaim oleh beberapa pihak karena berawal dari lahan garapan atau kebun warga.

“Jangan sampai perusahaan membayar berkali-kali untuk objek yang sama, tapi orangnya berbeda,” katanya.

Sebagai perusahaan BUMN, PT IPC menegaskan tidak bisa sembarangan melakukan pembayaran tanpa kejelasan hukum.

Setiap proses pembebasan lahan harus mengikuti prosedur ketat karena berkaitan dengan penggunaan uang negara.

“Kalau swasta mungkin bisa langsung bayar. Tapi kalau BUMN, prosedurnya panjang dan harus hati-hati agar tidak menimbulkan masalah hukum,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, kedua belah pihak akan turun ke lapangan untuk menunjukkan batas dan patok lahan yang diklaim.

Setelah objek tanah dipastikan, barulah dokumen kepemilikan akan dibuka dan diverifikasi bersama.

Peninjauan lapangan direncanakan dilakukan setelah Lebaran Idul Fitri 2026.

Selain faktor waktu, kondisi lokasi yang masih berupa hutan dan kebun dinilai membutuhkan tenaga ekstra untuk penelusuran.

“Ini bukan lapangan stadion. Ini hutan, cari patoknya bisa jalan kaki berjam-jam,” tutupnya.

Hingga kini, lahan yang disengketakan disebut masih berupa kebun dan belum sepenuhnya digarap.

Proses pembuktian di lapangan diharapkan dapat memberikan kejelasan dan mencegah konflik berkepanjangan antara warga dan perusahaan.

Related posts

Proyek Drainase Lintasi Lahan Warga, Pemkot Sepakati Opsi Tukar Guling

Dhita Apriliani

Komisi II DPRD Soroti Parkir Mie Gacoan, Pajak Off Street Belum Masuk

Dhita Apriliani

PAD Tempat Tambat Sungai Mahakam Berpeluang Bertambah

Firda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page