Kukar, infosatu.co – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Ikmal Idrus menegaskan pentingnya peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai garda terdepan penegakan hukum sektoral di daerah.
Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenkum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus, saat melantik enam PPNS dari Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Pelantikan tersebut berlangsung di Aula ETAM Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur, Senin, 19 Januari 2026.
Pelantikan enam PPNS itu dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan penyidikan oleh PPNS di lingkungan pemerintah daerah.
Prosesi pelantikan turut disaksikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hanton Hazali, Kepala Bagian Tata Usaha, serta Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum.
Sejumlah perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Kartanegara juga hadir dalam kegiatan tersebut.
Muhammad Ikmal Idrus menyampaikan bahwa pengangkatan dan pelantikan PPNS tidak sekadar bersifat administratif, melainkan memiliki dimensi strategis dalam memperkuat tata kelola penegakan hukum di tingkat daerah.
Ia menekankan bahwa PPNS memiliki mandat penting dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, sehingga dituntut bekerja secara profesional dan berintegritas.
Menurut Ikmal, keberadaan PPNS menjadi instrumen negara untuk memastikan peraturan yang telah ditetapkan dapat dijalankan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Oleh karena itu, setiap PPNS harus memahami batas kewenangan, prosedur hukum, serta asas legalitas dalam menjalankan tugas penyidikan.
Ia juga mengingatkan agar PPNS senantiasa menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, khususnya Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Koordinasi tersebut, kata dia, merupakan amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sekaligus bagian dari mekanisme pengawasan agar proses penyidikan berjalan akuntabel dan tidak menyimpang dari ketentuan hukum.
Selain aspek koordinasi, Kakanwil mendorong para PPNS yang baru dilantik untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi teknis penyidikan.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia, menurutnya, menjadi kunci agar penegakan hukum daerah dapat berjalan efektif sekaligus menjunjung tinggi nilai keadilan dan hak asasi manusia.
“Kewenangan PPNS adalah amanah besar yang harus dijalankan dengan profesional, berkeadilan, dan menjunjung hak asasi manusia, karena PPNS adalah wajah negara dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Dengan dilantiknya enam PPNS tersebut, Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur berharap penegakan peraturan daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara dapat berjalan lebih optimal.
Keberadaan PPNS yang profesional dinilai mampu memperkuat sistem pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat pemerintah daerah.
Pelantikan ditutup dengan penandatanganan berita acara pelantikan oleh para PPNS yang dilantik serta sesi foto bersama sebagai penanda resmi dimulainya tugas dan tanggung jawab baru mereka.
