Pasuruan, infosatu.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota Jawa Timur (Jatim) melakukan penertiban peredaran Minuman Keras (Miras) tanpa izin yang sah di wilayah Pasuruan, Senin 29 Desember 2025.
Penertiban dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Karanganyar, Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Satresnarkoba mengamankan seorang pemilik miras berinisial MH, warga Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati.
MH diketahui lahir di Pasuruan pada tahun 1994 dan bekerja di sektor swasta.
Dari hasil penertiban, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kardus minuman keras dengan jumlah total 90 botol.
Berdasarkan keterangan pemilik, minuman keras tersebut diperoleh dari Bali dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Grati dan Rejoso saat perayaan Tahun Baru.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, S.H., M.H., M.A.P., mengatakan bahwa penertiban ini merupakan langkah preventif guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penertiban Miras tanpa izin ini kami lakukan sebagai upaya menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas, khususnya menjelang perayaan Tahun Baru. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Iptu Arief Wardoyo, Selasa 30 Desember 2025.
Polres Pasuruan Kota mengimbau kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal serta turut berperan aktif menjaga kondusivitas wilayah.
