Pasuruan, infosatu.co – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pasuruan Kota, Polda Jawa Timur (Jatim), kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial L (49), warga Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, ditangkap petugas saat diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lekok.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satnarkoba Polres Pasuruan Kota melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan guna memastikan kebenaran laporan.
Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka L. Pada Senin 22 Desember 2025 sekitar pukul 20.50 WIB, petugas melakukan “undercover buy” atau pembelian narkotika secara terselubung.
Hal itu dilakukan oleh petugas Satnarkoba Polres Pasuruan Kota di pinggir jalan Desa Balonganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, dengan nilai transaksi sebesar Rp200 ribu.
Tak berselang lama, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di lokasi yang sama. Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan delapan plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total 2,20 gram yang disimpan di genggaman tangan kiri tersangka.
Aipda Junaidi, Humas Polres Pasuruan Kota, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas Satnarkoba melakukan penyelidikan hingga dilakukan undercover buy. Dari kegiatan tersebut, tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujarnya, Rabu 24 Desember 2025.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu yang dimiliki dan diedarkan diperoleh dari seseorang yang biasa dipanggil ‘ADIK’, warga Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi delapan plastik klip sabu, satu plastik klip ukuran sedang, satu dompet warna merah bertuliskan toko perhiasan “ALHAMDULILLAH”, serta uang tunai sebesar Rp650 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka L dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Pasuruan Kota menegaskan akan terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari Narkoba.
