infosatu.co
NASIONAL

Efisiensi Anggaran Pengaruhi Dunia Usaha, JMSI Kaltim Minta UMP 2026 Dikaji Matang

Teks: Ketua JMSI Kalimantan Timur Mohammad Sukri.

Jakarta, infosatu.co – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Timur (Kaltim) Mohammad Sukri, meminta Pemerintah Provinsi Kaltim mengkaji secara matang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2026.

Ia menilai, kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada perputaran ekonomi daerah harus menjadi pertimbangan serius agar keputusan UMP tidak menimbulkan persoalan baru bagi dunia usaha dan tenaga kerja.

Sukri menegaskan, penetapan UMP tidak semestinya hanya berpatokan pada persentase kenaikan semata, melainkan harus memperhitungkan kemampuan riil pelaku usaha dalam mempertahankan operasional di tengah tekanan ekonomi.

“Menentukan UMP tidak bisa hanya melihat angka kenaikan sekian persen. Kondisi ekonomi daerah dan daya tahan pengusaha juga harus menjadi pertimbangan utama,” ujar Sukri saat ditemui di Kantor Perwakilan infosatu.co Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.

Menurutnya, kondisi ekonomi di Kaltim saat ini sedang menghadapi tantangan akibat kebijakan efisiensi belanja, yang berimbas pada berbagai sektor usaha, termasuk usaha kecil, menengah, dan sektor media.

Jika kenaikan UMP tidak disesuaikan dengan kondisi tersebut, ia khawatir akan muncul risiko pengurangan operasional hingga penutupan usaha.

“Kalau pengusaha dipaksa menaikkan upah tanpa melihat kondisi usaha, dampaknya bisa fatal. Perusahaan bisa tutup, dan yang paling dirugikan justru para pekerja karena kehilangan lapangan kerja,” katanya.

Sukri menekankan bahwa dampak penetapan UMP tidak hanya dirasakan oleh perusahaan besar, tetapi juga pelaku usaha menengah dan kecil yang memiliki keterbatasan modal.

Ia menyebut sektor media di daerah juga terdampak signifikan oleh penurunan belanja iklan dan efisiensi anggaran pemerintah.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak terburu-buru menetapkan besaran UMP hanya berdasarkan tren kenaikan ekonomi atau angka tertentu.

Menurutnya, pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa ketergantungan pada satu sektor unggulan tanpa perencanaan berkelanjutan dapat menimbulkan dampak jangka panjang bagi perekonomian daerah.

“Yang lebih penting adalah memastikan perusahaan tetap bisa bertahan dan roda ekonomi terus berjalan. Kalau usaha kolaps, pekerja juga yang akhirnya terdampak,” ujarnya.

Meski demikian, Sukri menegaskan pihaknya tidak menolak kenaikan UMP.

Ia menyatakan mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja, namun harus dilakukan secara proporsional dan berimbang antara kepentingan buruh dan kemampuan dunia usaha.

“Saya mendukung kenaikan UMP, tapi harus realistis dan kontekstual. Pengusaha dan pekerja harus sama-sama berjalan, tidak saling mengorbankan,” tegasnya.

Sebagai informasi, Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim sebelumnya menyepakati kenaikan UMP Kaltim 2026 sebesar 5,12 persen atau sekitar Rp180 ribu.

Dengan kesepakatan tersebut, UMP Kaltim 2026 menjadi Rp3.759.313, naik dari Rp3.579.313 pada tahun 2025.

Meski telah disepakati, besaran UMP Kaltim 2026 masih menunggu pengesahan melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltim yang dijadwalkan ditandatangani pada 24 Desember 2025.

Penetapan UMP tahun ini mengacu pada peraturan pengupahan terbaru yang menggunakan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa sebagai variabel utama.

Related posts

Pemkab Bangun Gaya Hidup Sehat Melalui Probolinggo Happy Walk SAE 2026

Zainal Abidin

Menag: Kaltim Contoh Harmoni Umat Beragama di Indonesia

Rizki

Subuh Perdana di Masjid IKN dengan Imam Menteri Agama

Rizki

Leave a Comment

You cannot copy content of this page