infosatu.co
Samarinda

31 Kasus Narkotika Terungkap, Nilai Barang Bukti Capai Rp3 Miliar

Teks: Konfrensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Periode November hingga Desember

Samarinda, infosatu.co – Sebanyak 31 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika berhasil diungkap Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) sepanjang November hingga Desember 2025.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Polresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polresta Samarinda, Selasa 23 Desember 2025.

Hendri menyampaikan bahwa dalam kurun waktu dua hingga tiga minggu terakhir, jajaran Polresta Samarinda berhasil mengungkap sejumlah kasus narkotika yang tergolong menonjol.

Sebagian besar pengungkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, serta didukung oleh pengungkapan dari jajaran Polsek, salah satunya Polsek Sungai Pinang.

Menurut Hendri, intensitas pengungkapan kasus narkotika meningkat menjelang akhir tahun.

Hal ini berkaitan dengan potensi penyalahgunaan narkotika yang kerap terjadi pada momentum perayaan pergantian tahun, khususnya di kalangan generasi muda.

“Kami melihat masih adanya kecenderungan sebagian anak muda merayakan pergantian tahun dengan cara yang keliru, yakni menggunakan narkotika. Padahal, seharusnya pergantian tahun diisi dengan refleksi dan kegiatan yang positif,” ujarnya.

Karena itu, Hendri menegaskan pihaknya memberikan penekanan khusus kepada Satuan Reserse Narkoba serta seluruh kapolsek jajaran Polresta Samarinda untuk memaksimalkan pengungkapan kasus peredaran narkotika menjelang akhir tahun.

Berdasarkan data yang dipaparkan, selama bulan Desember 2025 Polresta Samarinda berhasil mengungkap sebanyak 31 kasus narkotika.

Dari jumlah tersebut, 21 laporan polisi berasal dari Polresta Samarinda, sementara sisanya merupakan hasil pengungkapan dari polsek-polsek jajaran.

Dalam 31 kasus tersebut, polisi mengamankan sebanyak 44 tersangka terdiri dari 42 laki-laki dan 2 perempuan.

Selain itu, sejumlah barang bukti narkotika dengan jumlah signifikan turut diamankan.

Untuk narkotika jenis sabu, polisi berhasil menyita sebanyak 515,77 gram. Sementara narkotika jenis ganja yang diamankan mencapai 5.862,96 gram atau sekitar 5,9 kilogram.

Adapun untuk narkotika jenis ekstasi, polisi menyita sebanyak 1.812 butir dari berbagai bentuk dan jenis, serta ekstasi berbentuk serbuk seberat 23,82 gram.

Hendri menjelaskan, dari seluruh pengungkapan tersebut terdapat beberapa kasus menonjol.

Pertama, pengungkapan sabu pada 7 Desember 2025 dengan tersangka AF alias AS, dengan barang bukti seberat 30,54 gram.

Pada tanggal yang sama, polisi kembali mengungkap kasus sabu dengan dua tersangka berinisial HF dan FI, dengan barang bukti seberat 168 gram.

Kasus menonjol lainnya diungkap oleh Polsek Sungai Pinang pada 12 Desember 2025, dengan dua tersangka berinisial S dan MM alias Acong, dengan barang bukti sabu seberat 105 gram.

Untuk kasus ekstasi, total 1.812 butir berasal dari dua laporan polisi. Pengungkapan pertama terjadi pada 7 Desember 2025 dengan tersangka HF dan barang bukti sebanyak 138 butir.

Selanjutnya, pada 16 Desember 2025, Polresta Samarinda kembali mengamankan satu tersangka berinisial R alias Madan dengan barang bukti sebanyak 1.672 butir ekstasi.

Sementara itu, untuk kasus narkotika jenis ganja, pengungkapan berasal dari enam laporan polisi dengan total delapan tersangka.

Seluruh pengungkapan tersebut menghasilkan barang bukti ganja seberat 5.862,76 gram.

Pengungkapan terbesar terjadi pada 4 Desember 2025, dengan tersangka GB alias Joko yang kedapatan membawa ganja sebanyak 2.811,84 gram.

“Pengungkapan kasus-kasus tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif menjelang perayaan pergantian tahun, sekaligus menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Samarinda,” tegas Hendri.

Jika dihitung secara ekonomis, nilai seluruh barang bukti narkotika yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 3 miliar.

Dari pengungkapan ini, kepolisian memperkirakan sebanyak kurang lebih 18 ribu orang dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Hendri menambahkan, hingga saat ini jajaran Polresta Samarinda, baik Satuan Reserse Narkoba maupun seluruh polsek jajaran, terus bergerak melakukan upaya penindakan dan pencegahan peredaran narkotika di wilayah Kota Samarinda dan sekitarnya.

Related posts

Pelindo Perkuat Pengawasan di Sungai Mahakam, Pemanduan 24 Jam

Dhita Apriliani

Rumah Warga Rusak Disenggol Ponton Batu Bara

Firda

Mallisa Leslye Agustin: Komunikasi Lingkungan Aspek Penting Bangun Kesadaran dan Aksi Masyarakat

Firda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page