Samarinda, infosatu.co – Kepala Bidang Penganggaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Rahmat Hidayat bersama Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Taufiq Fajar tengah melakukan evaluasi draf Peraturan Daerah (Perda) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait tarif pelayanan retribusi kebersihan.
Langkah ini diambil untuk memastikan keadilan dalam pemungutan retribusi dengan menyesuaikan klasifikasi beban sampah yang dihasilkan.
Perubahan yang menjadi pembahasan terakhir adalah pergeseran indikator penentuan tarif, khususnya bagi kelompok usaha.
Jika sebelumnya klasifikasi retribusi mengikuti pola pemakaian air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), ke depannya tarif akan ditentukan berdasarkan volume atau kubikasi sampah yang dihasilkan badan usaha.
“Kriteria PDAM dirasa tidak tepat untuk sampah. Contohnya usaha cuci mobil yang penggunaan airnya banyak, tapi volume sampahnya belum tentu besar. Maka dari itu, kita modifikasi agar lebih adil sesuai volume sampah yang ditimbulkan,” jelas Rahmat pada Kamis, 18 Desember 2025.
Meski terdapat penyesuaian bagi sektor usaha, Pemerintah Kota (Pemkot) menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif untuk rumah tinggal.
Hal ini sejalan dengan pandangan DPRD Kota Samarinda yang meminta agar beban masyarakat tidak ditambah mengingat sensitivitas isu pungutan di tingkat warga.
Dari segi tarif, Taufiq menjelaskan bahwa untuk rumah tangga tetap dikenakan sebesar Rp7.500 perbulan.
Sedangkan untuk badan usaha bervariasi, mulai Rp150.000-Rp750.000 tergantung pada klasifikasi dan volume sampah yang dihasilkan.
Sejauh ini, draf tersebut telah masuk dalam tahap finalisasi rapat internal sebelum diajukan menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan melibatkan pandangan fraksi-fraksi di DPRD lebih lanjut sebelum ditetapkan.
“Proses selanjutnya akan melibatkan penyampaian pandangan fraksi-fraksi di DPRD untuk mendapatkan masukan lebih lanjut sebelum ditetapkan menjadi regulasi resmi,” jelas taufiq kemudian.
Taufiq berharap dengan adanya penyesuaian regulasi ini, pengelolaan sampah di daerah dapat berjalan lebih optimal dengan sistem pembiayaan yang lebih proporsional bagi para pelaku usaha.
