Jakarta, infosatu.co-Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatatkan sejumlah capaian kinerja dalam memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat selama tahun anggaran 2025.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyebutkan bahwa terdapat kenaikan kinerja di berbagai bidang pelayanan hukum, bahkan sebagian telah melebihi target. Begini capaian kinerja Kemenkum hingga Desember 2025.
Di bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Kemenkum telah menyelesaikan 12.283.097 permohonan dari total 12.346.995 permohonan yang masuk, atau sebanyak 99,48 persen. Dari keseluruhan layanan AHU, Kemenkum telah mendapatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp1.123.347.599.602.
Capaian ini telah melebihi target tahun 2025 yang ditetapkan pada angka Rp1.090.000.000.000,-. Jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2024, maka tahun ini mengalami kenaikan sebanyak 2,58 persen.
“Layanan AHU sudah 100 persen digital. Masyarakat lebih mudah mengaksesnya, semuanya transparan dan lebih cepat,” ucap Supratman di Grand Mercure Kemayoran, Kamis 18 Desember 2025.
Di tahun ini, Kemenkum telah berhasil menyukseskan pendaftaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menjadi salah satu program unggulan Presiden Prabowo. Supratman mengatakan Kemenkum telah mengesahkan sebanyak 83.020 Koperasi Merah Putih.
Selanjutnya, di bidang Kekayaan Intelektual (KI), Kemenkum telah berhasil menyelesaikan permohonan KI sebanyak 385.675 permohonan yang terdaftar dan tercatat dari total penerimaan permohonan KI sebesar 372.760 permohonan.
Capaian di tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2024 sekitar 15,12 persen, dimana tahun 2024 pada periode yang sama penyelesaian permohonan KI yang diselesaikan sebesar 330.521.
Adanya angka penyelesaian permohonan KI yang juga lebih tinggi dibanding penerimaan permohonan di tahun berjalan menunjukkan adanya tren peningkatan penyelesaian pemeriksaan substantif, dimana permohonan yang diselesaikan di tahun ini juga termasuk penyelesaian permohonan KI yang masuk pada periode triwulan ke-3 atau ke-4 pada tahun sebelumnya, misal pada proses penyelesaian permohonan Merek dan Paten Sederhana yang dalam aturannya membutuhkan waktu penyelesaian sekitar 6 bulan.
Dari segi PNBP, peroleh dari layanan KI tahun ini naik sebesar 4,16 persen dari tahun lalu, yaitu dari Rp857.702.850.465, menjadi Rp893.352.765.711.
“Kami berupaya mewujudkan Indonesia dengan pertumbuhan ekonomi berbasis kekayaan intelektual. Kami melakukan berbagai upaya, mulai dari edukasi, kemudahan pendaftaran, hingga penegakan hukumnya,” kata Supratman.
Ia membeberkan kalau pemerintah Indonesia sedang membenahi sistem royalti musik, bukan hanya di tanah air, tetapi juga pada level global melalui Proposal Indonesia tentang manajemen royalti khususnya pada platform digital.
Pemerintah Indonesia telah memaparkan inisiasi ini pada berbagai pertemuan internasional, termasuk Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 di Swiss, dan mendapatkan dukungan dari negara-negara lainnya.
“Proposal Indonesia merupakan langkah untuk meretas hambatan struktural yang menjadi akar ketimpangan dalam rezim kekayaan intelektual level global. Proposal ini berisi tiga pilar utama, yakni tata kelola royalti dalam kerangka kerja global WIPO, sistem distribusi royalti berbasis pengguna, serta penguatan lembaga manajemen kolektif lintas batas negara,” jelasnya.
Selain itu, guna menggaungkan Kekayaan Intelektual sebagai pendorong ekonomi nasional dalam ekosistem KI, termasuk dalam mendukung pengembangan ekonomi bagi masyarakat di wilayah juga melalui optimalisasi peningkatan pendaftaran Indikasi Geografis (IndiGeo).
Sebagai langkah dalam mewujudkan komitmen tersebut, Kemenkum melalui DJKI telah berhasil mencatatkan Indonesia sebagai negara yang memiliki jumlah produk IndiGeo terdaftar paling banyak di Kawasan Asia Tenggara yaitu sebanyak 261 aplikasi 27,6 persen dari total keseluruhan data IndiGeo di negara ASEAN.
“Kedepannya, kami berharap peningkatan produk IndiGeo terdaftar tersebut tidak hanya sekedar mencatatkan Indonesia dapat menjadi leading di Kawasan ASEAN atau Asia bahkan dunia dalam memberikan pelindungan tapi juga dapat meningkatkan pemanfaatan atas produk IndiGeo terdaftar agar dapat menumbuhkan ekonomi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia,” imbuh Menkum.
Kemudian, di bidang Peraturan Perundang-undangan, Kemenkum mengawal reformasi regulasi lewat berbagai Rancangan Undang-Undang (RUU) dan Peraturan Pemerintah Prioritas Nasional.
Tahun ini Kemenkum merancang empat RUU prioritas yaitu RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, RUU tentang Perubahan UU 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang, dan RUU tentang Jaminan Benda Bergerak.
“Sidang paripurna DPR telah mengesahkan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang pada 18 November 2025 lalu. RUU KUHAP sangat penting dalam memperkuat sistem hukum nasional, sehingga kami menyusunnya secara komprehensif, terbuka, dan partisipatif,” ujar Supratman.
Kemenkum telah menyelesaikan 15.104 permohonan harmonisasi peraturan perundang- undangan (PUU) dari total 15.994 permohonan yang diterima, atau sebesar 94,44%. PUU yang diharmonisasi mencakup Polhukhankam, Pemimipas, Komdigi, Kesra, Perekonomian, hingga Perda dan Perkada dengan menggunakan e-harmonisasi.
Lebih lanjut, Kemenkum juga telah mengundangkan 1042 Peraturan (BNRI), 44 Peraturan (LNRI), dan 32 Putusan MK melalui e-pengundangan dan telah berhasil menerjemahkan 46 Peraturan Per UU tingkat pusat, serta 56 Peraturan Per UU tingkat daerah.
Berikutnya, di bidang pembinaan hukum nasional, Kemenkum sebagai Penyelenggara Bantuan Hukum telah memberikan 7.597 bantuan hukum litigasi dan 2.064 bantuan hukum non litigasi yang dilaksanakan oleh 777 organisasi Pemberi Bantuan Hukum.
Untuk memperluas dan menjamin akses keadilan yang lebih merata hingga sampai ke tingkat desa dan kelurahan, Kemenkum menginisiasi pembentukan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan. Hingga hari ini telah terbentuk 71.868 Posbankum di desa/kelurahan, dari total 83.946 desa/ kelurahan di Indonesia, atau sebanyak 85,61%. Jumlah ini telah jauh melebihi target di tahun 2025 sebanyak 7.000 Posbankum.
“Antusiasme kepala daerah dalam pembentukan Posbankum sangat tinggi. Kami harapkan persoalan hukum pada level desa dan kelurahan dapat diselesaikan di luar pengadilan. Kehadiran Posbankum memberikan akses keadilan gratis kepada semua masyarakat Indonesia. Dari total 38 provinsi, 30 di antaranya sudah memiliki 100% Posbankum di tiap desa/kelurahan,” katanya.
