infosatu.co
NASIONAL

Dewan Pers-KPPU Kerja Sama Lindungi Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Pers Tak Sehat

Teks: Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa.

Jakarta, infosatu.co – Dewan Pers dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat sinergi untuk melindungi industri pers nasional dari praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang berpotensi dilakukan perusahaan platform digital.

Penguatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa di Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan iklim persaingan usaha yang adil dan sehat di sektor pers, sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran persaingan usaha di era digital.

Nota Kesepahaman tersebut mencakup koordinasi pencegahan praktik monopoli, pertukaran data dan informasi, sosialisasi dan advokasi, hingga pemanfaatan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang persaingan usaha dan pers.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa kolaborasi ini penting untuk menjaga kemerdekaan pers agar tidak tergerus oleh dominasi platform digital.

“Kerja sama dengan KPPU menegaskan komitmen bersama untuk menciptakan ekosistem pers yang adil, sehingga media nasional dapat tumbuh dan bersaing secara sehat di tengah dominasi perusahaan platform digital,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyebut MoU ini sebagai momentum penting untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum persaingan usaha di sektor pers.

“KPPU memiliki tugas mencegah dan menindak praktik monopoli. Melalui kerja sama ini, pengawasan terhadap potensi pelanggaran oleh platform digital yang dapat mengancam keberlangsungan industri pers akan semakin optimal,” katanya.

Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menambahkan bahwa digitalisasi membawa tantangan serius bagi keberlanjutan pers, terutama dalam distribusi konten dan model bisnis media.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap mekanisme pertukaran data dapat berjalan efektif untuk memantau perilaku pasar platform digital, sekaligus memperkuat sosialisasi dan advokasi isu persaingan usaha di sektor pers,” ujarnya.

Nota Kesepahaman ini berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani dan akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama teknis yang lebih rinci, sebagai bagian dari upaya memperkuat keberlanjutan dan kemandirian pers nasional di era digital.

Related posts

Mengungkap Isi MUBI, Dari Koleksi Uang Hingga Ruang Edukasi Moneter

Emmy Haryanti

BKPSDM Probolinggo Lakukan Pemutakhiran Data ASN Melalui Aplikasi SIGAWAI

Zainal Abidin

MTs Zainul Hasan Genggong Gandeng The Beny English College Gelar Speak Up Event

Zainal Abidin

Leave a Comment

You cannot copy content of this page