Samarinda, infosatu.co – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda, Ismed Kusasih menegaskan kebijakan retribusi pelayanan kesehatan hanya akan diberlakukan pada layanan yang tidak termasuk dalam pembiayaan wajib kesehatan.
Kebijakan ini disusun seiring tingginya cakupan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang telah mencapai sekitar 99 persen.
Ismed menjelaskan, retribusi tidak menyasar layanan kesehatan dasar yang menjadi kewajiban pemerintah.
“Sistem kesehatan sekarang ini, khusus Samarinda, hampir semuanya sudah ditanggung BPJS. Jadi retribusi diarahkan di luar itu, misalnya bagi yang tidak punya kartu BPJS, bukan penduduk Samarinda, atau tidak masuk program sistem kesehatan,” ujarnya pada Senin, 15 Desember 2025.
Dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Retribusi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda yang memberikan catatan penting agar pelayanan kesehatan primer tetap dikecualikan dari pungutan.
“Karena kesehatan itu pelayanan wajib dasar, mereka meminta ditambahkan klausul bahwa kalau masih masuk dalam pembiayaan wajib kesehatan primer, itu jangan dimasukkan dalam tarif retribusi,” katanya.
Ismed menegaskan, kondisi darurat medis tetap menjadi prioritas utama tanpa melihat status kependudukan maupun kepesertaan jaminan kesehatan.
“Meskipun tidak punya BPJS atau bukan warga Samarinda, kalau dalam keadaan kedaruratan medis, pemerintah wajib memberikan pelayanan,” tegasnya.
Menurutnya, prinsip tersebut sejatinya telah lama diterapkan oleh Pemkot Samarinda di lapangan.
Melalui program Dokter On Call, layanan kesehatan diberikan kepada masyarakat yang berdomisili di Samarinda tanpa membedakan status kependudukan, selama membutuhkan pertolongan medis segera.
Hal serupa juga berlaku di rumah sakit milik pemerintah.
Selain ditanggung BPJS, Pemkot Samarinda dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) turut memberikan perlindungan melalui berbagai skema pembiayaan kesehatan, termasuk program layanan gratis.
Kebijakan retribusi ini nantinya akan berlaku pada fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah, yakni 26 Puskesmas, satu Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).
Juga satu rumah sakit milik Pemerintah Kota Samarinda, dengan tetap mengedepankan prinsip pelayanan kesehatan sebagai hak dasar masyarakat.
