Pasuruan, infosatu.co – Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo mengajak seluruh Perangkat Daerah saling berkolaborasi dan bekerjasama dalam meningkatkan pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC).
Penegasan itu disampaikannya seusai menandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Pasuruan dengan BPJS Kesehatan dan Perjanjian Kerjasama UHC antara Dinas Kesehatan dengan BPJS Kesehatan, Pasuruan, Jawa Timur (Jatim).
Sekedar diketahui, Universal Health Coverage (UHC) adalah sistem penjaminan kesehatan yang memastikan semua penduduk memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan berkualitas tanpa kesulitan keuangan, di mana program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia merupakan implementasi UHC.
Menurut Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, peningkatan kualitas UHC dapat dilakukan dengan lebih memaksimalkan kualitas layanan kesehatan.
Baik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) maupun setiap Puskesmas yang tersebar di 24 Kecamatan.
“RS kita tidak boleh kalah dengan RS swasta. Begitu juga dengan kualitas layanan Puskesmas. Karena itu kita harus terus bahu-membahu agar layanan kesehatan bisa bagus untuk masyarakat Kabupaten Pasuruan,” kata Bupati.
“Mari jaga komitmen ini bersama. UHC, investasi terbesar kita untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Pasuruan yang lebih sehat, sejahtera dan produktif,” pintanya. Kamis, 11 Desember 2025.
Ditambahkannya, dengan segala dinamika dan tantangan regulasi dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten Pasuruan bermitra dengab BPJS Kesehatan terus berupaya untuk memberikan layanan kesehatan secara gotong-royong.
Dengan UHC, seluruh warga Kabupaten Pasuruan mendapatkan akses layanan kesehatan berkualitas, adil dan merata, tanpa terkendala biaya dan lokasi.
“Di Kabupaten Pasuruan, UHC mulai berjalan tahun 2023. Harus terus kita perbaiki kualitasnya. Meskipun ada potongan anggaran dari Pemerintah Pusat, bagaimana UHC harus tetap dinikmati masyarakat,” katanya.
“Prinsipnya sederhana. Masyarakat yang sakit bisa berobat ke Puskesmas atau RS mitra BPJS Kesehatan, hanya dengan menunjukkan KTP atau KK. Ini upaya kita untuk memberikan perlindungan resiko finansial ketika masyarakat membutuhkan pelayanan medis,” tandasnya.
Dalam agenda yang diselenggarakan di Auditorium Mpu Sindok, Komplek Perkantoran Kabupaten Pasuruan tersebut, Mas Rusdi sapaan akrab Bupati, kembali menyatakan komitmen Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
“Hingga Desember 2025, angka kepesertaan 99,66 persen dan angka keaktifan 82,15 persen. Terimakasih sinergi dan dukungan DPRD, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan dan masyarakat,” katanya.
“Tapi pekerjaan kita tidak berhenti di sini. Saya berpesan kepada Kepala Dinas Kesehatan dan seluruh jajaranny, Kepala Puskesmas juga fasilitas kesehatan. Terus meningkatkan kualitas dan mutu pelayanan kesehatan. Jangan sampai ada diskriminasi antara pasien Penerima Bantuan Iuran JKN dengan pasien umum,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, dr. Ani Latifah menambahkan, penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama UHC antara Dinas Kesehatan dengan BPJS Kesehatan merupakan bentuk komitmen daerah dalam melaksanakan penjaminan kesehatan bagi penduduk Kabupaten Pasuruan.
Agar program tepat sasaran, diperlukan sinergitas kolaborasi dan koordinasi lintas instansi. Baik Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Ketenagakerjaan maupun Dinas Komunikasi dan Informatika.
“Untuk semua Perangkat Daerah terkait, mari bersama-sama kita tingkatkan program UHC. Diantaranya dengan melakukan verifikasi dan validasi data administrasi sesuai dengan segmen kepesertaan,” ujarnya.
