infosatu.co
KPU SAMARINDA

PKPU Nomor 3 Tahun 2025, Mengutamakan Perempuan dalam Mekanisme PAW

Teks: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Firman Hidayat

Samarinda, infosatu.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), Firman Hidayat memaparkan beberapa perubahan penting tentang pergantian antarwaktu anggota dewan.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 diungkapkan terkait mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Salah satu perubahan yang paling mencolok adalah pengutamaan calon perempuan ketika terjadi perolehan suara dan sebaran suara yang sama antara calon pengganti laki-laki dan calon pengganti perempuan dalam satu daerah pemilihan.

KPU menjelaskan bahwa konsep afirmasi tersebut dirancang untuk memperkuat representasi perempuan di lembaga legislatif.

Ketentuan ini diterapkan ketika seluruh indikator penilaian dalam pemilihan menunjukkan kesetaraan, baik dari sisi jumlah dukungan suara maupun penyebarannya di tiap kecamatan dan kelurahan.

“Perubahan mencolok adalah bagaimana perempuan dalam PAW kali ini bisa dapat porsi yang lebih diutamakan,” ujarnya, Kamis 11 Desember 2025.

Kondisi yang diatur dalam PKPU ini adalah ketika dua calon PAW memiliki suara yang sama, berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) yang sama, dan memiliki distribusi suara yang identik pada dua kecamatan.

Jika setelah ditelusuri hingga tingkat kelurahan dan hasilnya tetap sama, maka calon perempuan berhak menempati posisi prioritas.

“Ketika sudah sama semua, artinya yang diutamakan itu adalah yang perempuan,” tegasnya.

KPU menambahkan bahwa PKPU bersifat terbuka dan dapat diakses oleh siapa pun.

Oleh karena itu, partai politik diminta benar-benar membaca dan memahami seluruh ketentuan agar pelaksanaan PAW tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif.

PKPU Nomor 3 Tahun 2025 ini telah berlaku sejak diundangkan pada 11 November 2025, dan seluruh proses PAW diminta menyesuaikan dengan ketentuan tersebut.

Hal ini menjadikan regulasi tersebut resmi sebagai pedoman bagi KPU Kota Samarinda selaku penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di tingkat daerah.

Selain itu, Firman menyatakan bahwa KPU membuka pintu konsultasi bagi partai politik atau pihak berkepentingan yang membutuhkan penjelasan tambahan terkait perubahan PKPU ini.

Related posts

KPU Samarinda Sosialisasikan Mekanisme Pergantian Antarwaktu Anggota DPRD

Dhita Apriliani

Partisipasi di Pilkada Naik 8 Persen, Begini Kata KPU Samarinda

Emmy Haryanti

Data Kependudukan Masih Jadi Tantangan Setiap Pemilu

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page