Jenewa, Swiss – Usulan Indonesia terkait tata kelola royalti digital memperoleh dukungan luas dari sejumlah negara dan kelompok regional besar dalam Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47.
Acara sidang ini digelar di kantor World Intellectual Property Organization (WIPO), Jenewa, Swiss.
Dukungan tersebut menandai langkah penting bagi Indonesia dalam mendorong tata kelola royalti global yang lebih adil dan transparan.
Delegasi Republik Indonesia dipimpin oleh Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arief Havas Oegroseno dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) Hermansyah Siregar, dengan partisipasi Badan Strategi Kebijakan Kemenham RI.
Dalam sesi pemaparan resmi, Wamenlu menegaskan posisi strategis Indonesia dalam perekonomian musik digital global.
Ia menilai bahwa ketimpangan tata kelola royalti lintas negara membutuhkan perhatian serius komunitas internasional.
Di saat bersamaan, percepatan perkembangan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) juga mempengaruhi model distribusi dan perlindungan karya kreator.
“Proposal ini dimaksudkan untuk memperkuat keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam ekosistem royalti global, serta memastikan royalti yang adil bagi para pencipta,” ujar Wamenlu Arief Havas Oegroseno dalam forum WIPO.
Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Kemenkumham, Andry Indrady, menjelaskan bahwa proposal Indonesia dibangun berdasarkan tiga pilar utama.
“Pertama, membangun kerangka tata kelola global di bawah WIPO. Kedua, mengeksplorasi mekanisme pembayaran royalti alternatif dengan model distribusi yang lebih adil. Ketiga, memperkuat tata kelola lembaga manajemen kolektif (collective management organization/CMO) lintas negara,” jelas Andry.
Usai pemaparan, dukungan penuh disampaikan oleh Arab Saudi, Iran, Mesir, Pakistan, Filipina, Aljazair, Thailand, dan Kazakhstan.
Dukungan serupa diberikan oleh dua kelompok regional besar, yaitu Asia Pacific Group (APG) serta African Group.
Selain itu, sejumlah blok negara seperti GRULAC (Group of Latin America and Caribbean Countries) dan CACEEC (Central Asia, Caucasus and Eastern Europe Group) menyambut positif usulan Indonesia dan menyatakan kesiapan berdialog lebih lanjut dalam sesi berikutnya.
Atas dukungan tersebut, Indonesia menyampaikan apresiasi kepada seluruh negara anggota.
“Kami menyampaikan apresiasi atas pandangan dan dukungan negara anggota, serta menegaskan komitmen untuk bekerja sama secara inklusif dan konstruktif dalam mewujudkan tata kelola royalti global yang transparan, adil, dan berorientasi pada masa depan,” ungkap Wamenlu.
Di sela agenda sidang SCCR, delegasi Indonesia juga menggelar pertemuan bilateral dengan sejumlah negara dan organisasi internasional.
Antara lain: Jepang, Amerika Serikat, GRULAC, APG, CEBS (Central European Baltic State), Deputy Director General WIPO Sylvie Forbin, IFPI (International Federation of Phonogram Industry), Group B Country, Uni Eropa, dan CACEEC.
Pertemuan-pertemuan tersebut menjadi ruang dialog lanjutan untuk menyamakan persepsi terkait desain tata kelola royalti digital, terutama dalam menghadapi perubahan lanskap distribusi musik akibat teknologi digital dan AI.
Indonesia menegaskan kesiapan untuk membuka diskusi yang inklusif bersama negara anggota, pelaku industri musik global, serta organisasi terkait dalam sesi SCCR berikutnya.
