
Samarinda, infosatu.co – Anggota Fraksi Golkar DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry mempertegas bahwa kepala daerah tidak punya hak untuk ikut campur dalam prosedur pergantian Ketua DPRD Kaltim dari Makmur HAPK ke Hasanuddin Mas’ud.
Hal itu disampaikan Sarkowi ketika dikonfirmasi awak media usai mengikuti rapat di Gedung E Kompleks DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Senin (15/11/2021).
Kalau kemudian Gubernur tidak mau menyetujui dan mengakui hasil paripurna kata Owi, itu bukan wewenang Gubernur karena ini wilayah kerja DPRD Kaltim.
“Jadi Gubernur maupun Wakil Gubernur Kaltim tidak punyak hak untuk meniliai sebuah agenda di DPRD. Tidak boleh masuk mencampuri masalah DPRD,” tegasnya.
Ketika Gubernur Kaltim menerima surat dari DPRD seharusnya melihat dulu proses yang ada. Gubernur harus tahu apa tugasnya ketika menerima surat tersebut dari legislatif.
“Harusnya tahu kewenangan dan tugas Gubernur itu apa, laksanakan surat administrasi dong. Jadi jangan kemudian masuk mencampuri urusan DPRD. Gubernur tidak boleh mencampuri prosedur di DPRD Kaltim,” katanya.
Menurut pria kelahiran Malang itu, Gubernur Kaltim dalam hal ini hanya sebagai administrasi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Gubernur itu dalam undang-undang merupakan wakil dari pemerintah pusat di daerah. Makanya surat itu diserahkan ke Gubernur agar nantinya disampaikan ke Kemendagri,”
Pro-kontra yang terjadi di DPRD Kaltim lanjut Owi, bukan urusan Gubernur Kaltim. Sebab ini merupakan pro-kontra yang terjadi di dalam forum, sehingga Gubernur tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri.
“Ini forum dan sudah keluar juga hasil paripurnanya. Dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), ada nomor suratnya. Jadi saya minta agar Gubernur tidak masuk dalam urusan-urusan DPRD,” ucap politikus Golkar itu. (editor: irfan)