Pasuruan, infosatu.co – Wujud sikap adaptif terhadap modernisasi birokrasi, Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus mengoptimalkan efisiensi dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa.
Di antaranya dengan melakukan Penandatanganan Kontrak Payung Konsolidasi Pengadaan Kertas HVS A4 dan F4 Produk Dalam Negeri, di Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), Kamis 27 November 2025.
Bertempat di Auditorium Mpu Sindok, Komplek Perkantoran Kabupaten Pasuruan, kegiatan menghadirkan 15 perusahaan penyedia. Secara simbolis diwakilkan beberapa perusahaan penyedia untuk kemudian menandatangani kontrak bersama Bupati Rusdi Sutejo.
Dalam arahannya, Kepala Daerah menekankan beberapa poin penting, ditujukan bagi seluruh perusahaan penyedia.
Pertama menyoal kekuatan Integritas Kontraktual sebagai hukum yang mengikat.
Kedua, Rantai Pasok yang harus bagus dari sisi manajemennya.
“Saya menuntut profesionalisme Panjenengan semua dalam memenuhi Service Level Agreement. Ketepatan waktu pengiriman dan kesesuaian spesifikasi adalah harga mati,” katanya.
“Pastikan juga, kehandalan manajemen rantai pasok. Jangan sampai terjadi kekosongan stok karena akan menghambat pelayanan publik di OPD maupun Kecamatan. Terlebih, kertas adalah instrumen dasar administrasi,” ujarnya.
Di samping itu, Mas Bupati Rusdi tak jemu-jemunya mendorong perusahaan penyedia untuk meningkatkan kualitas dan kepatuhan.
Strategi tersebut mendorong perencanaan yang lebih baik dan kepatuhan terhadap peraturan pengadaan.
“Kita harus tertib dan taat aturan. Ini yang selalu kami sampaikan ke teman-teman PBJ. Ini termasuk penyelarasan satuan harga. Jadi Panjenengan silakan berbisnis dengan Kabupaten Pasuruan tapi sesuai dengan aturan yang berlaku. Monggo kita tidak membatasi,” tandasnya.
Lebih lanjut, Mas Bupati Rusdi memastikan bahwa Penandatanganan Kontrak Payung Konsolidasi memberikan manfaat bagi kedua belah pihak untuk mendapatkan efisiensi dan akuntabilitas.
Baik dari segi kepastian hukum maupun benefit ekonomi yang lebih besar.
“Jadi upaya ini untuk memayungi Panjenengan semua agar bisa bekerja dengan tenang, salah satunya kita melakukan kontrak payung yaitu ada HET yang dibeli oleh Pemkab Pasuruan,” katanya.
“Itu sudah memperhitungkan keuntungan Panjenengan semuanya,” tandasnya
Sebaliknya, Mas Bupati Rusdi menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah, seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Camat untuk mematuhi secara mutlak Kontrak Payung Konsolidasi.
Artinya, tidak diperkenankan lagi ada pengadaan kertas HVS di luar skema yang telah disepakati.
Kecuali dalam kondisi mendesak yang diatur regulasi.
“Mohon dilakukan monitoring terhadap pelaksanaan kontrak ini dan evaluasi. Laporkan jika terdapat deviasi kualitas atau layanan,” imbuhnya dalam kegiatan yang diinisiasi oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Pasuruan tersebut.
Digelarnya kegiatan Penandatanganan Kontrak Payung Konsolidasi Pengadaan Kertas HVS A4 dan F4 Produk Dalam Negeri sebagai bagian dari transformasi tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang menyebutkan, konsolidasi pengadaan adalah instrumen vital untuk merestrukturisasi pola belanja pemerintah.
Karena selama ini, belanja operasional rutin seperti kertas HVS seringkali terfragmentasi dan dilakukan secara parsial oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan. Sehingga menghilangkan potensi daya tawar pemerintah.
Dengan adanya konsolidasi, prinsip ekonomi yang menggabungkan volume kebutuhan dari seluruh Perangkat Daerah dan Kecamatan dapat diterapkan untuk menciptakan daya beli yang masif.
Hasilnya, efisiensi anggaran yang signifikan, standarisasi kualitas barang serta penyederhanaan beban administrasi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan.
