infosatu.co
DPRD Samarinda

Banyak Aduan Pedagang, DPRD Samarinda Minta Perwali Pengelolaan Pasar Dievaluasi

Teks: Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi

Samarinda, infosatu.co – Komisi II DPRD Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong evaluasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2015 setelah muncul banyak keluhan dari para pedagang terkait aturan jam operasional dan teknis pengelolaan pasar.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi mengatakan bahwa sejumlah pedagang menilai regulasi mengenai ketertiban dan penataan pasar sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini.

Iswandi memaparkan mengenai aturan dalam perwali mencakup pembagian zona, penataan tempat berjualan, hingga pengaturan jam operasional.

Kendati regulasi itu bertujuan menata pasar agar lebih rapi, sejumlah pedagang menilai ada beberapa poin yang seharusnya direvisi.

Menurutnya, diperlukan evaluasi mendalam agar kebijakan yang berlaku dapat mencerminkan situasi nyata di lapangan.

Komisi II juga telah meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menindaklanjuti berbagai keluhan pedagang.

Iswandi menilai masukan pedagang terkait jam buka dan tutup pasar cukup beralasan.

Setelah dilakukan inspeksi mendadak, pihaknya melihat adanya peningkatan kepatuhan para pedagang terhadap ketentuan operasional.

“Setelah dilakukan sidak, kami melihat mereka sudah lebih tertib,” terangnya pada Rabu, 19 November 2025.

Ia menjelaskan bahwa temuan tersebut menunjukkan aturan sebenarnya dapat diterapkan dengan baik selama pengawasan dilakukan secara berkelanjutan.

Meski begitu, setiap aduan yang masuk tetap harus dikaji sesuai regulasi yang berlaku.

“Dari hasil kemarin itu kita akan melihat hasilnya dulu karena ini laporan,” jelasnya.

Ia akan membuka peluang revisi perwali apabila ditemukan ketidaksesuaian antara aturan dengan kondisi pasar saat ini.

“Mungkin hanya perlu penyesuaian di perwali, menurut saya,” tambahnya.

Ia juga menekankan perlunya memastikan keselarasan antara perwali dengan aturan nasional agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.

“Ketentuan mengenai pasar berlaku secara nasional, sedangkan perwali khusus Samarinda. Ini harus disesuaikan lagi, termasuk soal jarak dan hal lainnya.”

Komisi II DPRD Samarinda membuka ruang pembahasan dengan pemerintah dan pedagang untuk memastikan regulasi yang dihasilkan bersifat tegas namun tetap aplikatif, sekaligus menjaga stabilitas usaha masyarakat di lingkungan pasar tradisional.

Related posts

Guru sebagai Mentari Pendidikan, DPRD Kota Samarinda Dorong Peningkatan Kualitas

Firda

Deni Hakim: Fasilitas Pendidikan Tak Boleh Korban Bencana, Relokasi Harus Segera Jalan

Emmy Haryanti

Komisi IV DPRD Samarinda Bahas Rasionalisasi Insentif Guru PAUD

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page