Pasuruan, infosatu.co – Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menegaskan, Pemerintah Daerah siap mendukung penuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan dalam menegakkan peraturan hukum Perundang-undangan dan Peraturan Daerah (Perda), Pasuruan, Selasa 18 November 2025.
Seperti halnya yang dilakukan dalam pemusnahan barang bukti berkekuatan hukum atau inkracht yang dilaksanakan hari ini, sebagai tanggungjawab kolektif dalam mewujudkan ketertiban, ketentraman dan keadilan di masyarakat.
Bertempat di halaman Kejari Kabupaten Pasuruan, Kepala Daerah menyatakan komitmennya dalam bekerjasama dan bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga terkait. Baik Kejari, Polres Pasuruan, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pengadilan Negeri Bangil maupun Bea Cukai dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
“Pemkab Pasuruan siap mendukung dan berkolaborasi dengan Kejari dalam menegakkan Perda ataupun Peraturan di wilayah kita. Termasuk pemberantasan rokok ilegal yang hari ini dimusnahkan bersama-sama,” ujarnya.
Sebaliknya, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait terus gencar dalam melakukan upaya preventif terhadap peredaran rokok ilegal.
Di antaranya dilakukan dengan memberikan edukasi melalui sosialisasi ke masyarakat secara intens.
“Rokok ilegal itu kucing-kucingan. Kalau himbauan kepada masyarakat terkait rokok ilegal, selama ini sudah kami lakukan. Diantara kerugian immaterial dari peredarannya, bisa mematikan industri rokok di tanah air,” tandasnya.
Adapun barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum selama bulan Juni-November 2025 yang dimusnahkan sebanyak 138 perkara. Baik dari perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Diantaranya, sabu-sabu sebanyak 543,55 gram, 9 buah alat hisap, pil logo “Y” 2.543 butir dan 36 buah timbangan elektrik. Berikut, 1.873.320 batang rokok illegal, 1.830 botol minuman keras dan 47 unit handphone.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto menyebutkan, perkara narkotika menduduki peringkat pertama dari barang bukti inkracht yang hari ini dimusnahkan.
Oleh karenanya, ia mengajak seluruh masyarakat agar ekstra hati-hati dan waspada dengan segala potensi ajakan untuk terlibat di dalamnya.
“Paling banyak perkara narkotika. Maka saya ingatkan kembali kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan, jangan tergoda dengan iming-iming untuk melakukan peredaran narkotika. Karena ancaman hukumannya paling tinggi, minimal 4 tahun penjara,” himbaunya.
Di sisi lain, Kejari juga menyerukan kepada warga Kabupaten Pasuruan agar menaati peraturan. Bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan tertib.
Hal itu dapat dilakukan dengan senantiasa meningkatkan kesadaran dan menumbuhkan budaya taat hukum.
“Mari kita tingkatkan kesadaran kita, jauhi perbuatan-perbuatan yang bisa berpotensi melanggar hukum. Kenali hukum, jauhi hukuman,” pungkasnya.
