infosatu.co
Diskominfo Kutim

Kutim Genjot Sistem Pengelolaan Sampah Modern Berbasis TPST

Teks: Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim, Noviari Noor.

Kutim, infosatu.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur (Kaltim) terus berupaya menata sistem pengelolaan sampah secara terpadu melalui langkah awal penyusunan studi kelayakan teknis, ekonomi, dan lingkungan untuk pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST).

Langkah ini ditandai dengan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) pendahuluan yang digelar baru-baru ini.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Setkab Kutim, Noviari Noor, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi pijakan awal dalam merumuskan kebijakan pengelolaan sampah yang efisien dan berkelanjutan.

Menurutnya, pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup, melainkan perlu dukungan seluruh elemen masyarakat.

“Masalah sampah tidak semata teknis, tapi juga menyangkut kesadaran dan peran kelembagaan. Oleh karena itu, penanganan sampah harus melibatkan semua pihak, dari rumah tangga hingga pemerintah, agar timbulan sampah bisa berkurang secara berkelanjutan,” ujar Noviari.

Data Pemkab Kutim menunjukkan timbulan sampah di daerah ini mencapai sekitar 220 ton per hari. Angka ini masih jauh lebih rendah dibandingkan kota besar seperti Samarinda yang mencapai 700 hingga 1.000 ton per hari.

Kondisi ini dinilai menjadi peluang bagi Kutai Timur untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih baik sejak awal melalui TPST.

Selain itu, pemerintah daerah tengah menyiapkan relokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) lama yang berada di kawasan Unit Produksi Pertambangan (UPK).

Noviari menjelaskan calon lokasi baru berada di kilometer 5 Sangatta, yang akan dianalisis lebih lanjut melalui studi kelayakan.

“Kami berharap studi ini tidak hanya menilai TPST, tetapi juga calon lokasi TPA baru. Kami memiliki beberapa alternatif, namun sebagian masih dekat pemukiman. Sebagai TPA, lokasi harus memenuhi syarat, jauh dari permukiman dan badan sungai,” jelasnya.

Saat ini, pengelolaan sampah di Kutim masih menggunakan metode open dumping yang tidak sesuai dengan kebijakan nasional. Noviari berharap sistem baru akan menggunakan sanitary landfill sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017.

“FGD ini penting untuk memastikan TPST dan TPA Kutim ke depan tidak hanya ramah lingkungan, tapi juga memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat,” katanya.

Noviari juga menekankan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat sebagai kunci keberhasilan program ini. Kajian kelayakan yang akan dilakukan diharapkan menjadi dasar kebijakan yang tepat dan sejalan dengan visi misi Bupati Kutim, terutama dalam menjaga kesinambungan ekologi secara harmonis, terpadu, dan berkelanjutan.

Noviari menambahkan pesan moral terkait lingkungan berdasarkan ajaran agama.

“Menjaga bumi adalah tanggung jawab kita. Dalam ajaran Islam, merusak bumi setelah Allah memperbaikinya dilarang, bahkan menanam pohon dianggap sedekah. Jadi, menjaga lingkungan adalah bagian dari kebaikan yang harus kita lakukan bersama,” ujarnya.

Pemkab Kutim berharap sinergi seluruh pihak mampu mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang modern, ramah lingkungan, dan memberi nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat. (Adv).

Related posts

Bersama UGM, Kutim Siapkan Strategi Kelola Sampah

Martinus

Pemkab Kutim Perluas Pasar Murah Hingga Wilayah Terpencil

Martinus

DPPPA Kutim Dorong Lingkungan Pendidikan dan Kesehatan Ramah Anak

Martinus

Leave a Comment

You cannot copy content of this page