
Kukar, infosatu.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur (Kaltim) bergerak cepat menanggapi dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang diduga dilakukan PT Pama Persada Nusantara (PAMA) di wilayah operasional PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Persoalan tersebut mencuat setelah adanya keluhan terkait penggunaan sistem Operator Performance Assessment (OPA) yang dianggap membebani para pekerja.
Untuk menggali persoalan secara langsung, Pemkab Kutim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Arau, Kantor Bupati, Kamis, 13 November 2025.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman memimpin jalannya pertemuan yang turut menghadirkan Ketua DPRD Kutim Jimmy, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Distransnaker), perwakilan serikat pekerja, serta sejumlah mantan karyawan PAMA.
Salah satu aduan yang menjadi sorotan berasal dari Edi Purwanto, pekerja PAMA yang mengaku menerima Surat Peringatan Ketiga (SP3).
Ia dinilai melanggar aturan perusahaan setelah hasil pemantauan OPA menunjukkan bahwa ia tidak memenuhi ketentuan minimal enam jam waktu tidur sebelum bekerja. Kebijakan tersebut dinilai beberapa pihak dapat menimbulkan beban mental bagi para pekerja.
Merespons laporan itu, Bupati Ardiansyah menegaskan bahwa pemerintah daerah akan bersikap objektif dan memastikan penyelesaian dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Pemerintah daerah berkewajiban memastikan setiap kebijakan perusahaan tetap memperhatikan sisi kemanusiaan. Kalau ada aturan internal yang menimbulkan tekanan berlebihan, tentu harus dievaluasi bersama,” tegas Ardiansyah.
Ia menambahkan perlunya kebijakan perusahaan yang sejalan dengan perlindungan tenaga kerja, namun tetap mendukung produktivitas industri.
Dari sisi pengawasan, pihak Distransnaker mengungkapkan bahwa mereka telah mengambil langkah formal mengenai aduan tersebut.
Upaya yang dimaksud meliputi penerbitan anjuran kepada PT PAMA, permintaan agar perusahaan mengembalikan pekerja yang sebelumnya terkena PHK, serta dorongan agar sistem OPA ditinjau secara menyeluruh.
RDP ditutup dengan kesepakatan untuk menelaah seluruh dokumen dan bukti terkait sebelum menentukan langkah lanjutan.
Pemerintah daerah berharap koordinasi antara pekerja, perusahaan, dan Distransnaker dapat menghasilkan penyelesaian yang tidak hanya melindungi hak pekerja, tetapi juga menjaga keberlanjutan operasional perusahaan. (Adv)
