Jakarta, infosatu.co – Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan bahwa satu dari tiga terduga jaringan pengedar narkoba antarprovinsi yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) bukan bagian dari pegawai Kemenkum, sebagaimana sempat diberitakan beberapa media.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama (Karo Hukerma), Ronald Lumbuun, menyampaikan klarifikasi tersebut setelah melakukan koordinasi langsung dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Kalimantan Tengah (Kalteng) dan pemeriksaan internal.
“Kami sudah berkoordinasi dengan kantor wilayah dan melakukan pengecekan menyeluruh. Dapat dipastikan bahwa oknum yang disebut dalam pemberitaan bukan pegawai Kemenkumham,” tegas Ronald di Kantor Kemenkum, Jumat, 14 November 2025.
Ronald menegaskan bahwa Kemenkum berkomitmen penuh menjaga integritas seluruh jajaran, serta mengedepankan tata nilai BerAKHLAK dan nilai organisasi PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif).
“Di Kemenkum, integritas adalah prinsip utama. Kami selalu menekankan kejujuran, profesionalitas, dan akuntabilitas kepada seluruh pegawai. Karena itu, sangat disayangkan jika nama Kemenkum dikaitkan dengan kasus negatif seperti ini,” ujarnya.
Ronald kembali menegaskan bahwa informasi yang mengaitkan pelaku dengan Kemenkum tidak berdasar.
“Melalui pernyataan ini, kami memastikan bahwa tidak ada pegawai Kemenkum yang terlibat dalam kasus tersebut. Kami harap klarifikasi ini dapat menghentikan beredarnya informasi yang tidak benar di masyarakat,” tutupnya.
Sebelumnya, BNNP Kalteng mengungkap penangkapan tiga orang yang diduga merupakan jaringan pengedar narkoba antarprovinsi di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat (Kalbar).
