
Kutim, infosatu.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) mulai merumuskan langkah strategis untuk memperketat tata kelola investasi di daerah.
Rumusan langkah Pemkab Kutim melalui rencana pembentukan Satuan Tugas Pengawasan dan Pembinaan Investasi lintas sektor.
Upaya ini diarahkan untuk memperbaiki mekanisme perizinan, memastikan penataan ruang berjalan sesuai regulasi, serta menciptakan iklim usaha yang teratur dan berkelanjutan di wilayah tersebut.
Kebijakan itu kini tengah digodok oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur.
Kepada awak media, Senin, 10 November 2025, Pejabat Fungsional Ahli Madya Penata Perizinan, Saiful Ahmad, menjelaskan bahwa Satgas yang diusulkan tersebut akan menghimpun seluruh perangkat daerah agar pengawasan investasi tidak berjalan parsial.
Ia menekankan bahwa koordinasi lintas sektor menjadi kunci dalam menyusun tata kelola pemanfaatan ruang maupun pola zonasi yang lebih tertib.
Satgas ini, kata Saiful, dibentuk pemerintah melibatkan lintas sektor, semua SKPD dalam rangka meningkatkan iklim investasi dan sekaligus juga melakukan tata kelola baik sumber daya maupun pola zonasi.
Dengan keterlibatan penuh SKPD terkait, pemerintah berharap persoalan perizinan dapat ditangani secara menyeluruh, termasuk mengantisipasi potensi pelanggaran penataan ruang yang dapat merugikan masyarakat maupun pelaku usaha.
Saiful menambahkan, salah satu latar belakang pembentukan Satgas adalah perlunya mencegah terjadinya pembangunan di kawasan yang tidak sesuai peruntukan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).
Ia mencontohkan situasi ketika masyarakat telah mengurus izin, namun bangunan berdiri di kawasan yang ternyata tidak diperuntukkan sebagai permukiman.
“Saya kira jangan sampai masyarakat membangun, sementara setelah melakukan perizinan ternyata itu adalah bukan zona perumahan tapi zona hijau. Jadi yang rugi pelaku usaha,” terangnya.
Rancangan pembentukan Satgas saat ini masih berada dalam tahap pengusulan.
Pemerintah menargetkan unit tersebut dapat berjalan efektif mulai 2026, setelah seluruh kerangka kerja dan mekanisme koordinasinya disepakati.
“Kami baru usulkan, mudah-mudahan efektifnya nanti di 2026,” ujarnya.
Ia menegaskan, Satgas nantinya tidak akan mengedepankan pendekatan penindakan. Model kerja yang disiapkan justru bersifat supervisi dan pendampingan agar pelaku usaha tetap dapat beroperasi, sekaligus mengikuti koridor aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kita sifatnya supervisi atau pendampingan. Bukan seperti daerah lain langsung menutup. Saya kira janganlah, karena penting kehadiran pelaku usaha,” tegasnya.
Menurut Saiful, pemerintah daerah tetap memandang dunia usaha sebagai mitra penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Oleh karena itu, Satgas dirancang tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai fasilitator yang memastikan proses pembangunan dan investasi berlangsung sesuai aturan tanpa menghambat kontribusi pelaku usaha terhadap perekonomian Kutai Timur.
Ia juga berharap langkah ini dapat memperkuat kepastian berusaha, meningkatkan kepercayaan investor, serta menghindarkan publik dari kerugian akibat kesalahan pemanfaatan ruang. (Adv).
