infosatu.co
DLHK Kukar

Kukar Tetapkan 6 Kebijakan Strategis Tata Kelola Sampah Berkelanjutan

Teks: Rakor Penyusunan Kebijakan Pengelolaan Persampahan Kabupaten Kukar Tahun 2025

Samarinda, infosatu.co – Rapat Koordinasi Penyusunan Kebijakan Pengelolaan Persampahan Tahun 2025, digelar Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) di Hotel Midtown Samarinda, Kamis, 23 Oktober 2025.

Di rapat Koordinasi tersebut, merumuskan sejumlah kebijakan penting yang akan menjadi arah baru dalam pengelolaan sampah daerah.

Rapat tersebut menjadi ajang konsolidasi bagi pemerintah daerah bersama berbagai pemangku kepentingan untuk menyusun langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan dan sejalan dengan kebijakan nasional.

Dalam forum yang dihadiri oleh unsur pemerintah, akademisi dan pelaku usaha itu, DLHK Kukar menegaskan bahwa persoalan sampah bukan sekadar urusan kebersihan kota, tetapi juga menyangkut aspek tata ruang, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Dari hasil pembahasan, enam rumusan utama ditetapkan sebagai panduan kebijakan pengelolaan persampahan tahun 2025.

Pertama, menjadikan pengelolaan sampah sebagai bagian integral dari tata kelola lingkungan dan tata ruang wilayah.

Arah kebijakan ini dimaksudkan agar penanganan sampah tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah secara menyeluruh.

Langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional menuju Indonesia Bersih tahun 2029.

Melalui integrasi tersebut, pengelolaan sampah diharapkan dapat mendukung penataan ruang yang lebih teratur, sehat, dan ramah lingkungan.

Kedua, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan retribusi layanan kebersihan.

Peningkatan itu akan ditempuh dengan memperkuat kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha dalam pembayaran retribusi, melakukan pemutakhiran data wajib retribusi, serta mendorong digitalisasi sistem penagihan dan pelaporan.

Upaya ini juga akan dibarengi dengan pengembangan kerja sama lintas sektor untuk memperkuat basis penerimaan daerah.

Selain itu, pemerintah berencana menyusun skema insentif bagi desa, kelurahan, maupun pelaku usaha yang berkontribusi aktif dalam mengurangi timbulan sampah di wilayahnya.

Ketiga, memperkuat kolaborasi antarperangkat daerah, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam penerapan kebijakan serta strategi pengelolaan sampah dari hulu ke hilir.

Sinergi antarpihak ini dinilai penting untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan efektif, efisien, dan berkelanjutan.

Pemerintah daerah berharap pola kolaboratif tersebut mampu menumbuhkan inovasi baru dalam pengelolaan sampah serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tanggung jawab bersama menjaga kebersihan lingkungan.

Keempat, mendorong terwujudnya layanan kebersihan yang berkeadilan dan berkelanjutan melalui sistem pembiayaan daerah yang transparan dan efisien.

Pemanfaatan PAD dari sektor kebersihan akan diarahkan untuk peningkatan kualitas layanan publik, terutama dalam penyediaan sarana dan prasarana kebersihan.

Dengan sistem yang transparan, diharapkan masyarakat dapat melihat secara langsung bagaimana kontribusi mereka melalui retribusi berdampak pada peningkatan pelayanan.

Kelima, mendukung pembatasan penggunaan kantong plastik sebagai upaya nyata pengurangan sampah non-organik.

Dalam kebijakan ini, pemerintah mendorong masyarakat untuk menyediakan dan menggunakan kantong atau wadah ramah lingkungan, membawa tas guna ulang saat berbelanja, serta memanfaatkan tempat air minum yang bisa digunakan berulang.

Selain itu, masyarakat juga diimbau menaati jadwal pembuangan sampah agar pengelolaan di tingkat lapangan dapat berjalan tertib dan efisien.

Keenam, menjadikan program dedikasi “Jaga Lingkungan Lestari” sebagai simbol komitmen dan wujud kepedulian bersama terhadap pelestarian lingkungan di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Program ini tidak hanya ditujukan untuk memperkuat kesadaran masyarakat, tetapi juga menjadi wadah partisipasi publik dalam menjaga keberlanjutan lingkungan melalui tindakan nyata di tingkat lokal.

Dengan hasil perumusan tersebut, Pemkab Kukar menegaskan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, melainkan juga bagian dari gerakan bersama masyarakat untuk menciptakan nilai ekonomi baru.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadikan sektor persampahan sebagai penggerak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus penopang terwujudnya Kukar Idaman Terbaik.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Irawan, menyebut bahwa arah kebijakan baru ini dirancang untuk memperkuat posisi sektor persampahan dalam pembangunan daerah.

“Kami ingin pengelolaan sampah tidak hanya dipandang sebagai beban, tetapi juga sebagai sumber nilai ekonomi yang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah,” ujarnya.

Ia berharap seluruh pihak dapat berperan aktif dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut.

“Pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi kewajiban kita semua untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” kata Irawan.

Dengan rumusan itu, DLHK Kukar optimistis pengelolaan sampah ke depan akan lebih terarah, partisipatif, dan memiliki dampak nyata terhadap peningkatan kualitas lingkungan serta kesejahteraan masyarakat di Kutai Kartanegara. (Adv)

Related posts

Pemkab Kukar Genjot Pembangunan Desa Ramah Lingkungan

Martinus

Pemkab Kukar Matangkan Strategi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Martinus

Satgas PKH Gencarkan Sosialisasi di Kutai Kartanegara

Martinus

Leave a Comment

You cannot copy content of this page