infosatu.co
Kemenkum

Supratman Agtas: Negara Wajib Hadirkan Keadilan Hingga ke Desa

Teks: Menkum RI, Supratman Andi Agtas.

Pekanbaru, infosatu.co – Upaya pemerataan akses keadilan di Indonesia memasuki babak baru. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meresmikan keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Riau pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Sebanyak 1.862 Posbankum kini resmi berdiri dan siap memberikan layanan hukum bagi masyarakat di seluruh wilayah Riau.

Teks: Peresmian Pos Bantuan Hukum di Provinsi Riau

Posbankum menjadi ruang bagi warga desa dan kelurahan untuk mendapatkan pendampingan dan informasi hukum, mulai dari konsultasi, advokasi nonlitigasi, hingga mediasi sengketa oleh paralegal serta kepala desa atau lurah sebagai juru damai.

Layanan ini juga mencakup rujukan bantuan hukum kepada advokat, baik yang bersifat probono maupun melalui organisasi bantuan hukum.

Dengan diresmikannya 1.862 Posbankum di Riau, jumlah Posbankum di Indonesia kini telah mencapai 47.504 unit atau sekitar 57 persen dari total desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya, Menteri Hukum menyampaikan pesan dari Presiden Prabowo Subianto agar penanganan perkara hukum di masyarakat kecil dilakukan dengan lebih bijaksana.

Kasus ringan seperti pencurian ayam atau sengketa kecil lainnya diimbau untuk diselesaikan melalui musyawarah, bukan langsung dibawa ke meja hijau.

“Presiden menegaskan bahwa keadilan tidak boleh terasa mahal dan jauh dari rakyat. Penyelesaian perkara kecil bisa dilakukan dengan damai agar tidak menambah beban masyarakat,” ujar Supratman.

Menkum juga menegaskan bahwa pembentukan Posbankum merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo yang menempatkan aspek hukum dan keadilan sebagai program prioritas nasional.

“Keadilan bukan hanya hak setiap warga negara, tapi juga tuntutan yang wajib dipenuhi oleh negara. Karena itu, negara harus memastikan akses terhadap keadilan menjangkau hingga desa dan kelurahan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) telah melaksanakan berbagai pelatihan bagi paralegal di tingkat desa, agar masyarakat bisa memperoleh solusi hukum tanpa harus menunggu proses panjang di pengadilan.

Di tempat yang sama, Gubernur Riau Abdul Wahid menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif Kementerian Hukum yang telah mendorong terbentuknya Posbankum hingga tuntas di seluruh wilayahnya.

“Keberhasilan ini tidak mungkin terwujud tanpa sinergi kuat antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan hadirnya Posbankum di seluruh desa, masyarakat Riau kini memiliki akses hukum yang lebih dekat dan cepat,” ucapnya.

Sementara itu, Sherly Tjoanda Laos selaku Duta Posbankum menilai program ini memiliki dampak besar bagi masyarakat pedesaan.

“Banyak warga di desa tidak tahu harus ke mana ketika menghadapi persoalan hukum. Posbankum hadir untuk memastikan keadilan benar-benar menjangkau rakyat kecil,” tuturnya.

Dengan capaian 100 persen desa memiliki Posbankum, Riau kini menjadi provinsi percontohan nasional dalam penerapan layanan hukum berbasis desa.

Pemerintah berharap langkah ini menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk memperluas akses keadilan hingga pelosok negeri.

Related posts

Kinerja Melonjak, Kemenkum Jadi Motor Reformasi Birokrasi Hukum Era Prabowo-Gibran

Rizki

Indonesia Perkenalkan Protokol Jakarta, Dorong Keadilan Royalti Musik di Forum BRICS

Emmy Haryanti

Legal Policy Hub Jadi Terobosan Kemenkum untuk Atasi Ego Sektoral Perumusan Kebijakan

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page