
Kukar, infosatu.co – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus melakukan upaya sosialisasi dan edukasi di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim).
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menertibkan pengelolaan kawasan hutan yang selama ini dinilai masih banyak menghadapi pelanggaran dan tumpang tindih izin.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Ardiansyah, mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan bersama pemerintah daerah tingkat dua.
Ia berharap seluruh pihak, baik masyarakat maupun pemangku kepentingan di daerah, dapat memberikan dukungan terhadap langkah pemerintah yang tengah dijalankan.
“Semoga masyarakat, kemudian stakeholder yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara mendukung satuan tugas ini untuk melakukan penertiban, dari mulai mengidentifikasi, kemudian memverifikasi,” ujar Febrie.
Menurut Febrie, proses penertiban akan dilakukan secara bertahap dan tetap mengedepankan pendekatan yang persuasif.
“Ketika ada pelanggaran, dilakukan penertiban, dan kita ingin semua proses ini smooth,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga suasana kondusif agar kegiatan ini tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kita berharap semua kegiatan ini sejuk, tidak ada menimbulkan kekhawatiran kepada masyarakat. Karena pada prinsipnya Bapak Presiden akan melakukan yang terbaik untuk masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah menyambut baik langkah Satgas PKH tersebut.
Namun, ia menyoroti keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam proses penertiban, terutama terkait pencabutan izin usaha yang bermasalah.
“Tadi kembali misalnya bidang perkebunan, yang tadi disampaikan oleh teman-teman atas evaluasi yang sudah dilaksanakan,” katanya.
“Termasuk tadi sudah saya tunjukkan ke Pak Kapolres adalah kami hanya bisa memberikan rekomendasi pencabutan izin atas kegiatan yang tidak dilaksanakan,” tambahnya.
“Itu dalam pengertian batas kewenangan kami yang hanya membantu menentukan izin Amdal,” kata Sunggono.
Ia menjelaskan, kewenangan penerbitan izin secara keseluruhan berada di pemerintah pusat, sementara daerah hanya berperan dalam pemberian rekomendasi dan evaluasi Amdal.
“Meskipun kami merekomendasikan supaya dikurangi bahkan diberikan teguran keras; dicabut. Yang memberikan izin secara keseluruhan tidak berkenan, maka itu tidak efektif,” ujarnya.
Sunggono berharap pemerintah pusat dapat meninjau ulang pembagian kewenangan tersebut agar penertiban di lapangan dapat berjalan lebih efektif.
Menurutnya, penyerahan sebagian kewenangan kepada daerah akan memperkuat pengawasan dan mempercepat proses penertiban terhadap kegiatan usaha yang melanggar aturan.
“Maksud kami, kewenangannya itu kepada daerah. Mudah-mudahan nanti bisa dipertimbangkan seperti apa secara tegas kita. Bukan hanya menerbitkan izin Amdalnya saja, mungkin seperti yang di masa lalu, izin dengan luasan tertentu diserahkan kembali kepada daerah,” katanya.
Ia menambahkan, kondisi saat ini sering kali membuat pemerintah daerah berada pada posisi sulit.
“Sehingga tidak terjadi seperti yang terjadi saat ini, banyak yang ilegal-ilegal kita mau menertibkan tapi bukan kewenangan kita. Sebaliknya, bila tak ditertibkan maka kita yang berhadapan dengan mereka bahkan masyarakat kita semacam diadu,” ujar Sunggono.
Lebih lanjut, ia menilai tumpang tindih izin dan lemahnya koordinasi antarinstansi sering memunculkan persoalan baru di lapangan.
Ia menambahkan, berbagai kepentingan dalam pengelolaan kawasan sulit dihindari, karena banyak perusahaan pemegang izin PKP2B yang wilayah operasinya bersinggungan dengan area berpotensi pertambangan ilegal.
Sunggono berharap pemerintah pusat dapat meninjau ulang kebijakan kewenangan pengelolaan sumber daya alam.
“Ini bisa dipertimbangkan untuk seperti apa pemerintah pusat melihat kewenangan ini kembali diserahkan kepada daerah,” ujarnya.
Langkah Satgas PKH di Kutai Kartanegara ini menjadi bagian dari agenda besar pemerintah untuk menata ulang pemanfaatan kawasan hutan secara nasional.
Pemerintah berupaya memastikan pengelolaan hutan berjalan sesuai hukum, berkeadilan, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat. (Adv)