Samarinda, infosatu.co – Upaya menjaga ketertiban di Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) kembali diuji.
Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menghadapi ancaman saat menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area fasilitas umum, pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Meski begitu, penertiban tetap dilakukan secara tegas di tiga lokasi yang menjadi fokus operasi.
Yakni Jalan KH Samanhudi, Jalan Slamet Riyadi depan Islamic Center, dan Jalan Cendana belakang Islamic Center.
Dari hasil kegiatan, enam lapak pedagang berhasil diamankan. Satu di Jalan KH Samanhudi, empat di Jalan Slamet Riyadi, dan satu di Jalan Cendana.
Langkah tersebut menjadi tindak lanjut laporan masyarakat serta hasil pemantauan lapangan terkait pelanggaran ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini mengungkapkan, operasi kali ini bukan penertiban spontan.
Melainkan bagian dari agenda terencana terhadap pedagang yang telah berulang kali melanggar aturan bahkan bersikap tidak kooperatif terhadap petugas.
“Sudah beberapa kali anggota kami di lapangan mendapat ancaman dan perlakuan tidak pantas. Bahkan barang bukti yang pernah diamankan pernah dipermasalahkan,” jelas Anis.
Dalam operasi tersebut, empat lapak di Jalan Slamet Riyadi menjadi fokus utama, sementara satu penjual ponsel dan jam tangan di eks Wisma Citra Jalan KH Samanhudi.
Beberapa penjual jajanan di belakang Islamic Center turut ditertibkan.
“Kami amankan dua penjual es cendol, satu penjual tahu gunting, satu penjual pentol, dan satu penjual opak di pinggir jalan,” katanya.
Penertiban kali ini melibatkan dukungan dari Satpol PP Provinsi Kaltim.
Dalam prosesnya, satu pelanggar Peraturan Daerah (Perda) turut diamankan dan diserahkan ke Polresta Samarinda untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kami senang karena langkah ini memberikan efek jera. Kasihan anggota kami yang setiap hari berjaga, tapi justru mendapat ancaman di lapangan,” tegas Anis.
Anis menegaskan, langkah Satpol PP bukan bentuk penolakan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan untuk menegakkan aturan agar ruang publik tidak disalahgunakan.
“Kami tidak melarang orang berusaha, tapi harus di tempat yang sesuai. Kami justru mendukung UMKM, tapi jangan sampai melanggar Perda dengan berjualan di fasilitas umum,” ujarnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa petugas bertindak sewenang-wenang. Semua tindakan, kata Anis dilakukan berdasarkan regulasi, bukan karena emosi pribadi.
“Satpol PP bekerja dengan aturan, bukan dengan perasaan. Kalau kami pakai hati, aturan tidak akan bisa ditegakkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Anis membeberkan bahwa dalam beberapa kali operasi sebelumnya, petugas di lapangan pernah mendapat ancaman dengan benda keras bahkan senjata tajam jenis mandau.
“Ada yang pernah dilempari batu, ada juga yang diancam pakai besi dan mandau. Kali ini kami tindak tegas karena keselamatan anggota adalah prioritas,” terangnya.
Penertiban pada 14 Oktober ini menjadi bukti keseriusan Satpol PP Samarinda dalam menjaga ketertiban umum.
Ke depan, pihaknya akan terus mengintensifkan patroli rutin dan operasi terencana untuk memastikan ruang publik tetap tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
“Ini bukan sekadar rutinitas, tapi bagian dari strategi besar agar Samarinda tetap tertib dan nyaman bagi semua,” tutup Anis.