
Kukar, infosatu.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan kebijakan baru.
Yaitu setiap desa, kelurahan, dan lembaga pendidikan di wilayah Kukar wajib memiliki bank sampah.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan lingkungan berbasis masyarakat sekaligus mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Slamet Hadiraharjo, menjelaskan bahwa kehadiran bank sampah bukan sekadar formalitas, melainkan strategi penting dalam sistem pemilahan dan pengelolaan sampah di tingkat paling dasar.
“Ini menjadi bagian dari pemilihan sampah. Maksud kami, TPA tidak lagi menerima residu yang memang betul-betul tidak bisa dimanfaatkan lagi,” ujar Slamet di Tenggarong, Sabtu, 11 Oktober 2025.
Menurut Slamet, selama ini sebagian besar sampah yang dikirim ke TPA masih bercampur antara bahan organik, anorganik, dan residu.
Kondisi itu membuat pengelolaan menjadi tidak efisien dan mempercepat penumpukan sampah di tempat pembuangan akhir.
Dengan adanya bank sampah di setiap desa dan lembaga pendidikan, masyarakat diharapkan mulai terbiasa memilah sampah sejak dari rumah atau lingkungan kerja mereka.
Di bank sampah, kata Slamet, dilakukan proses pemilahan antara sampah yang dapat didaur ulang dan yang memiliki nilai ekonomi.
“Sampah yang sudah dipilih dapat dibawa ke TPS3R untuk dijual dan diproduksi,” tuturnya.
Mekanisme ini, lanjutnya, tidak hanya mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPA, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi warga.
DLHK Kukar menargetkan penerapan kebijakan ini dapat membentuk sistem sirkular ekonomi di tingkat lokal.
Hasil pengelolaan dari bank sampah akan menjadi sumber pendapatan tambahan bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran lingkungan sejak dini, terutama di lingkungan sekolah.
Pemerintah daerah terus memberikan pendampingan teknis bagi pengelola bank sampah, termasuk pelatihan pengelolaan limbah rumah tangga dan sistem administrasi hasil penjualan daur ulang.
Langkah ini diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendidikan dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Dengan kebijakan tersebut, Kutai Kartanegara ingin memastikan bahwa sampah bukan lagi persoalan semata, melainkan sumber daya yang dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan. (Adv)