infosatu.co
DLHK Kukar

Pengawasan Lingkungan di Kukar Diperkuat, Perusahaan Wajib Taat Aturan

Teks: Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Lalu Rizal Hadi.

Kukar, infosatu.co – Pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan di bidang lingkungan hidup di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) terus ditingkatkan sepanjang tahun 2024.

Pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar menemukan sejumlah perusahaan yang masih belum memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan sesuai peraturan yang berlaku.

Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Lalu Rizal Hadi, mengungkapkan hasil pengawasan tersebut menunjukkan adanya perusahaan yang taat dan tidak taat terhadap aturan lingkungan.

“Bagi yang tidak taat, kita berikan sanksi administratif, teguran tertulis maupun paksaan pemerintah,” ujarnya di Tenggarong, Selasa, 7 Oktober 2025.

Rizal menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kukar.

Pemetaan itu menjadi dasar bagi DLHK untuk memperkuat koordinasi antara perusahaan dan masyarakat desa di sekitar wilayah operasi, terutama dalam kegiatan pelestarian lingkungan.

Menurutnya, keterlibatan aktif desa menjadi langkah penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem di sekitar area industri.

“Hal ini agar partisipasinya lebih meningkat lagi. Kami juga akan melakukan monitor secara intens supaya lebih terarah dan terukur,” imbuhnya.

Rizal menegaskan bahwa pengawasan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.

Regulasi ini menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam menegakkan kepatuhan dan memastikan setiap perusahaan menjalankan tanggung jawab ekologisnya.

“Upaya pengawasan itu tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga diarahkan untuk membangun kesadaran bersama antara dunia usaha dan masyarakat,” tutur Rizal.

Melalui kemitraan yang lebih erat dengan desa, diharapkan perusahaan dapat berkontribusi langsung terhadap kegiatan konservasi, seperti rehabilitasi lahan, pengelolaan limbah, dan perlindungan sumber daya air di sekitar lokasi operasi.

Dengan langkah tersebut, pemerintah daerah berharap praktik pengelolaan lingkungan di Kukar tidak hanya berlandaskan kepatuhan hukum, tetapi juga tumbuh menjadi budaya kolektif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. (Adv)

Related posts

Rea Kaltim Tanam Komitmen Lingkungan Lewat Inovasi Paving Daur Ulang

Martinus

DLHK Kukar Dukung Langkah APKASINDO Majukan Petani Sawit Lokal

Musriva

DLHK Kukar Catat Nol Kasus Pelanggaran Amdal 2025

Martinus

Leave a Comment

You cannot copy content of this page