
Kukar, infosatu.co – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat sebanyak 36 aduan terkait dugaan pencemaran lingkungan masuk sepanjang tahun 2025 ini.
Dari jumlah tersebut, 20 pengaduan telah diselesaikan, sedangkan sisanya masih dalam proses tindak lanjut, dan dua di antaranya masih dalam tahap verifikasi awal.
“Untuk tahun 2025 ini sudah 36 pengaduan. Dari 36 itu ada 20 yang sudah selesai ditangani, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian dan ada dua yang masih dalam tahapan verifikasi,” katanya.
“Tata pengaduannya adalah dugaan pencemaran lingkungan,” ujar Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda DLHK Kukar, Pramudia Wisnu, baru-baru ini di Tenggarong.
Pramudia menjelaskan, setiap laporan yang masuk tidak serta-merta langsung dinyatakan sebagai pelanggaran. Pihaknya terlebih dahulu melakukan verifikasi dan pengumpulan bukti untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
“Dikatakannya pihaknya tidak langsung mengklaim atau menjustifikasi itu menjadi sebuah pelanggaran jika belum mendapatkan bukti-bukti,” ucapnya.
Ia menegaskan, proses pemeriksaan dilakukan secara hati-hati agar tidak terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan.
Tim DLHK akan meninjau lokasi dan menilai aspek pengelolaan lingkungan yang diduga menjadi sumber pencemaran.
“Jadi kita lihat dulu, misalkan aduannya adalah pencemaran lingkungan, kita lihat dulu pencemarannya seperti apa, apakah ini dari segi pengelolaan atau yang lainnya. Jika terbukti maka kita limpahkan ke bidang yang menangani khusus terkait sanksi,” tambahnya.
Menurut Pramudia, sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran lingkungan bersifat administratif.
Bentuknya bisa berupa kewajiban melakukan perbaikan atas dampak yang ditimbulkan, hingga pemberian ganti rugi apabila ditemukan kerugian akibat pencemaran tersebut.
“Adapun sanksinya berupa sanksi administrasi, bisa melakukan perbaikan atau jika ada kerugian maka harus ada ganti rugi,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menyebut bahwa peningkatan jumlah aduan masyarakat menunjukkan kepedulian publik terhadap isu lingkungan di Kukar semakin membaik.
Namun, kondisi itu sekaligus menjadi tantangan bagi DLHK dalam memastikan setiap aduan ditangani secara profesional dan transparan.
Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi elemen penting dalam menjaga kualitas lingkungan. Laporan warga sering kali menjadi pintu awal bagi pemerintah untuk mengetahui potensi pencemaran yang tidak terpantau.
Karena itu, ia mendorong masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Ia berharap kesadaran semua pihak terhadap kelestarian lingkungan semakin meningkat, baik dari masyarakat maupun pelaku usaha.
Pengawasan dan penegakan aturan lingkungan, kata dia, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tetapi juga merupakan bentuk komitmen bersama menjaga keberlanjutan sumber daya alam Kukar. (Adv)
